Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Kpn MARIA SELLY PUTRI LARASARI ANGGA NOFIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA SELLY PUTRI LARASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA PANGESTU ASY'ARY, S.HMARIA SELLY PUTRI LARASARI
Tergugat
NoNama
1ANGGA NOFIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbaikan Amar Putusan dalam Perkara Nomor : 123/Pdt.G/2023/PN Kpn seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 123/Pdt.G/2023/PN Kpn tanggal 20 Desember 2023, khususnya dalam penulisan nama Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan secara hukum memperbaiki dalam Amar Putusan Nomor: 123/Pdt.G/2023/PN Kpn tanggal 20 Desember 2023 terdapat kekeliruan penulisan yang bersifat substansial terhadap identitas pihak, yakni :
  1.  
  2.  
  3.  
  1.  
  2.  
  3.  
    1. Identitas Penggugat nama PENGGUGAT ditulis sebagai MARIA SELLY PUTRI LARASATI, yang seharusnya ditulis MARIA SELLY PUTRI LARASARI, sebagaimana tercantum dalam identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3573046907960008, Kartu Keluarga dengan Nomor : 3507210701210011, Akta Kelahiran dengan atas nama MARIA SELLY PUTRI LARASARI dengan Nomor : 0415/DSP/20002 tertanggal 24 Juni 2002, dan Akta Perkawinan Nomor : 3573-KW-11122020-0003 tertanggal 11 Desember 2020;
    2. Identitas Tergugat nama TERGUGAT ditulis sebagai ALBERTUS ANGGA NOFIANTO, yang seharusnya ditulis ANGGA NOFIANTO, sebagaimana tercantum dalam identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3505200411920001, Kartu Keluarga dengan Nomor : 350721070121001, dan Akta Perkawinan Nomor : 3573-KW-11122020-0003 tertanggal 11 Desember 2020;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk didaftar dalam register perceraian;

 

  1. Menyatakan bahwa perbaikan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Nomor: 123/Pdt.G/2023/PN Kpn dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

ATAU

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak