Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Kpn AI SUNIATI, SH ALDI PANGESTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2349 /M.5.20/EKU.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI PANGESTU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ALDI PANGESTU, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumah kost tersangka di Jl. Adi Karya Gg. Keramat Kel Ardirejo Kec. Kepanjen Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa tanpa izin telah melakukan perjudian slot Pragmatic “Sweet Bonanza” dengan menggunakan handphone OPPO A15 warna fancy white (putih) yang dilakukan dengan cara terdakwa masuk melalui browser Google chrome dan membuka situs web ayamrobot.com, kemudian masuk/login sesuai akun yang telah terdakwa daftarkan dengan nama pengguna/username : viewer155 dan password Aldi151515, kemudian terdakwa memilih permainan Slot Pragmatic “Sweet Bonanza” lalu memilih tingkatan BET (taruhan) dengan menekan tombol (+) dan (-) dengan nilai minimal Rp200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tombol spin, yang mana terdapat simbol/gambar buah dengan berbagai macam Bet, sebagai contoh gambar buah anggur apabila meletus buah anggur sebanyak 8-9 maka mendapatkan Rp 560,- (lima ratus enam puluh rupiah) dan apabila meletus sebanyak 10-11 mendapatkan Rp 1.260,- (seribu dua ratus enam puluh rupiah) lalu jika meletus lebih dari 12 maka akan mendapatkan Rp 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah), dan apabila mendapatkan 4 (empat) gambar lollipop maka akan mendapatkan scatter (bonus) didalam game dengan perkalian lebih besar lagi, hingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan apabila mendapatkan perkalian didalam scatter, namun apabila tidak ada yang meletus maka tidak ada perkalian dan saldo terdakwa menjadi hangus, dimana terdakwa sebelum bermain mengisi saldo dengan menggunakan akun DANA dengan nomor 088290754013 atas nama GALIH PERMADI, dan apabila terdakwa menang terdakwa akan mengambil saldo dari akun Dana yang sama.
  • Bahwa terdakwa dalam bermain perjudian slot Pragmatic “Sweet Bonanza” dilakukan secara untung-untungan, dimana keuntungan terbesar yang pernah terdakwa dapat adalah sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) namun selebihnya terdakwa banyak kalah daripada menang.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan keuntungan yang diperoleh dari permainan judi tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------

 

Atau

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ALDI PANGESTU, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumah kost tersangka di Jl. Adi Karya Gg. Keramat Kel Ardirejo Kec. Kepanjen Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa tanpa izin telah melakukan perjudian slot Pragmatic “Sweet Bonanza” dengan menggunakan handphone OPPO A15 warna fancy white (putih) yang dilakukan dengan cara terdakwa masuk melalui browser Google chrome dan membuka situs web ayamrobot.com, kemudian masuk/login sesuai akun yang telah terdakwa daftarkan dengan nama pengguna/username : viewer155 dan password Aldi151515, kemudian terdakwa memilih permainan Slot Pragmatic “Sweet Bonanza” lalu memilih tingkatan BET (taruhan) dengan menekan tombol (+) dan (-) dengan nilai minimal Rp200,- (dua ratus rupiah) dan maksimal Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tombol spin, yang mana terdapat simbol/gambar buah dengan berbagai macam Bet, sebagai contoh gambar buah anggur apabila meletus buah anggur sebanyak 8-9 maka mendapatkan Rp 560,- (lima ratus enam puluh rupiah) dan apabila meletus sebanyak 10-11 mendapatkan Rp 1.260,- (seribu dua ratus enam puluh rupiah) lalu jika meletus lebih dari 12 maka akan mendapatkan Rp 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah), dan apabila mendapatkan 4 (empat) gambar lollipop maka akan mendapatkan scatter (bonus) didalam game dengan perkalian lebih besar lagi, hingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan apabila mendapatkan perkalian didalam scatter, namun apabila tidak ada yang meletus maka tidak ada perkalian dan saldo terdakwa menjadi hangus, dimana terdakwa sebelum bermain mengisi saldo dengan menggunakan akun DANA dengan nomor 088290754013 atas nama GALIH PERMADI, dan apabila terdakwa menang terdakwa akan mengambil saldo dari akun Dana yang sama.
  • Bahwa terdakwa dalam bermain perjudian slot Pragmatic “Sweet Bonanza” dilakukan secara untung-untungan, dimana keuntungan terbesar yang pernah terdakwa dapat adalah sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) namun selebihnya terdakwa banyak kalah daripada menang.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya