Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2025/PN Kpn Hari Erwanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hari Erwanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERA HANDAYANI, S.H., CTTHari Erwanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kuasa menjual kepada Pemohon untuk mewakili GAMALIEL RADITYA WISTARA, NIK: 2171100611100001 yang masih di bawah umur dalam melakukan tindakan hukum berkaitan dengan penjualan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2170, letak Baloi Permai Kecamatan Nongsa Kota Batam Propinsi Riau, Surat Ukur Nomor: 01541/2003 tanggal 7 Oktober 2003 Luas 60M2 atas nama Emiliana Dyah Kumalaningtyas;
  3. Menyatakan menurut hukum membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak