Petitum |
?
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan nama Ayah Pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran nomor: 3507-LT-03122014-0119 dengan nama GANES AMANDA, lahir di Sumenep, anak kesatu perempuan dari Ayah MOH.AMIN dan Ibu Rita Nuraidah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 24 Maret 2025, diperbaiki menjadi nama GANES AMANDA lahir di Sumenep, anak kesatu perempuan dari Ayah MOHAMMAD AMIN dan Ibu Rita Nuraidah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan nama ayah Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|