Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan tanggal lahir Pemohon, di dalam akta kelahiran dengan nomor : 3507-LT-04102017-0195 tertulis atas nama SETRIYANINGSIH, lahir di Malang pada tanggal EMPAT BELAS JUNI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA, sedangkan yang benar adalah tanggal EMPAT BELAS JUNI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA sesuai dengan KTP, KK, Buku Nikah, Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Malang, Surat Keterangan Lahir dari Desa dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan tahun lahir Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|