Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PRASTIYO BUDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tahun 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Bandung RT.006 RW.004 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh Anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan Anak atau yang dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa dan saksi Mia Savitri binti Suseno ( ibu kandung dari Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata) menikah pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2022, saksi Mia Savitri binti Suseno dan Terdakwa bercerai. Setelah bercerai maka saksi Mia Savitri binti Suseno bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Taiwan. Sedangkan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata tinggal bersama Terdakwa di rumah orang Terdakwa Dusun Bandung RT.006 RW.004 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2022 , saat itu waktu siang hari, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, lalu Terdakwa menyuruh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata untuk mematikan lampu kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata untuk melepas celana dan celana dalam Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat menolak dengan mengatakan “ emoh yah” (tidak mau yah) tetapi Terdakwa malah mengatakan “lek gak gelem gak anggep anak “ (kalau tidak mau tidak saya anggap sebagai anak). Karena adanya perkataan Terdakwa berupa ancaman jika tidak mau maka tidak dianggap sebagai anak maka Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa takut lalu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata membuka celana dan celana dalamnya. Kemudian Terdakwa menindih tubuh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata lalu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sampai Terdakwa mengeluarkan air mani. Setelah selesai menyetubuhi Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata maka Terdakwa mengatakan “ojok ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa).
- Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang pertama maka Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dengan menyetubuhi Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata masih dalam tahun 2022 bertempat di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, saat itu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sedang tidur siang, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata hingga Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata terbangun lalu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata mengatakan “emoh yah sakit” (gak mau yah sakit) tetapi Terdakwa malah mengatakan “awas koe” (awas kamu) , akhirnya Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata diam saja ketika Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sampai Terdakwa mengeluarkan air mani.
- Bahwa di tahun 2022, Terdakwa telah lebih dari 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Sampai terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan di bulan Juli 2023, sebelum saksi Mia Savitri Binti Suseno cuti dari TKW, bertempat di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata hingga Terdakwa mengeluarkan air mani.
- Bahwa ketika Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata , Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat menolak tetapi Terdakwa mengatakan tidak akan mengakui Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sebagai anak jika menolak sehingga Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa takut dan diam saja. Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat juga menolak keinginan Terdakwa untuk bersetubuh karena Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa sakit tetapi Terdakwa malah mengancam ‘awas kamu’ sehingga membuat Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata tidak berdaya untuk menolak keinginan Terdakwa. Bahkan setelah selesai melakukan persetubuhan dengan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, Terdakwa selalu mengatakan jangan bilang kepada siapapun sehingga membuat Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata bungkam, tidak berani mengatakan kepada siapapun tentang kejadian yang dialami Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata.
- Bahwa akibat persetubuhan tersebut maka kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata mengalami gatal-gatal dan keputihan yang berbau. Setelah dilakukan pemeriksaan pada kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata didapatkan hasil sebagaimana Visum Et Repertum (Persetubuhan) Nomor : 17/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Muhammad Kholil Iksan, Sp.FM, dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kanjuruhan, telah melakukan pemeriksaan korban pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 14.25 WIB di IGD RSUD Kanjuruhan atas korban nama CALYSTA IZZA PUTRI ANDIKA alias TATA, diperoleh Kesimpulan :
-
-
-
-
- Seorang anak Perempuan berusia sembilan tahun, tinggi badan seratus tiga puluhenam sentimeter, berat badan dua puluh smebilan kilogram, warna kulit kuning langsat, status gizi normal
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pasien sadar penuh (composmentis)
- Tidak ada tanda pembesaran payudara dan tidak ditemukan rambut kemaluan disepanjang gundukan kemaluan dan bibir besar vagina yang merupakan skor tanner satu yang berarti memiliki rentang usia nol sampai lima belas tahun, Dimana usia tersebut merupakan kategori belum waktunya dikawin
- Ditemukan selapat dara sudah tidak intak (tidak utuh)
- Pada Pemeriksaan penunjang berupa swab vagina ditemukan kuman diplokokus gram negative (Gonorhea) yang merupakan bakteri khas dari penyakit menular seksual akibat persetubuhan.
- Bahwa Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata lahir pada tanggal 16 Agustus 2015 berdasarkan foto copy Kartu Keluarga No.3507011805170002, pada saat kejadian persetubuhan tahun 2022 masih berusia 7 (tujuh) tahun, masih masuk dalam kategori usia “Anak” .
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. ------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PRASTIYO BUDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tahun 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Bandung RT.006 RW.004 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa dan saksi Mia Savitri binti Suseno ( ibu kandung dari Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata) menikah pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2022, saksi Mia Savitri binti Suseno dan Terdakwa bercerai. Setelah bercerai maka saksi Mia Savitri binti Suseno bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Taiwan. Sedangkan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata tinggal bersama Terdakwa di rumah orang Terdakwa Dusun Bandung RT.006 RW.004 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2022 , saat itu waktu siang hari, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, lalu Terdakwa menyuruh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata untuk mematikan lampu kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata untuk melepas celana dan celana dalam Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat menolak dengan mengatakan “ emoh yah” (tidak mau yah) tetapi Terdakwa malah mengatakan “lek gak gelem gak anggep anak “ (kalau tidak mau tidak saya anggap sebagai anak). Karena adanya perkataan Terdakwa berupa ancaman jika tidak mau maka tidak dianggap sebagai anak maka Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa takut lalu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata membuka celana dan celana dalamnya. Kemudian Terdakwa menindih tubuh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata lalu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sampai Terdakwa mengeluarkan air mani. Setelah selesai menyetubuhi Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata maka Terdakwa mengatakan “ojok ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa).
- Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang pertama maka Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dengan menyetubuhi Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata masih dalam tahun 2022 bertempat di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, saat itu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sedang tidur siang, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata hingga Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata terbangun lalu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata mengatakan “emoh yah sakit” (gak mau yah sakit) tetapi Terdakwa malah mengatakan “awas koe” (awas kamu) , akhirnya Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata diam saja ketika Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sampai Terdakwa mengeluarkan air mani.
- Bahwa di tahun 2022, Terdakwa telah lebih dari 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Sampai terakhir kali terdakwa melakukan persetubuhan di bulan Juli 2023, sebelum saksi Mia Savitri Binti Suseno cuti dari TKW, bertempat di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata hingga Terdakwa mengeluarkan air mani.
- Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata , Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata tidak kuasa menolak karena Terdakwa merupakan ayah kandung Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata .
- Bahwa akibat persetubuhan tersebut maka kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata mengalami gatal-gatal dan keputihan yang berbau. Setelah dilakukan pemeriksaan pada kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata didapatkan hasil sebagaimana Visum Et Repertum (Persetubuhan) Nomor : 17/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Muhammad Kholil Iksan, Sp.FM, dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kanjuruhan, telah melakukan pemeriksaan korban pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 14.25 WIB di IGD RSUD Kanjuruhan atas korban nama CALYSTA IZZA PUTRI ANDIKA alias TATA, diperoleh Kesimpulan :
-
-
-
-
- Seorang anak Perempuan berusia sembilan tahun, tinggi badan seratus tiga puluhenam sentimeter, berat badan dua puluh smebilan kilogram, warna kulit kuning langsat, status gizi normal
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pasien sadar penuh (composmentis)
- Tidak ada tanda pembesaran payudara dan tidak ditemukan rambut kemaluan disepanjang gundukan kemaluan dan bibir besar vagina yang merupakan skor tanner satu yang berarti memiliki rentang usia nol sampai lima belas tahun, Dimana usia tersebut merupakan kategori belum waktunya dikawin
- Ditemukan selapat dara sudah tidak intak (tidak utuh)
- Pada Pemeriksaan penunjang berupa swab vagina ditemukan kuman diplokokus gram negative (Gonorhea) yang merupakan bakteri khas dari penyakit menular seksual akibat persetubuhan.
- Bahwa Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata lahir pada tanggal 16 Agustus 2015 berdasarkan foto copy Kartu Keluarga No.3507011805170002, pada saat kejadian persetubuhan tahun 2022 masih berusia 7 (tujuh) tahun, masih masuk dalam kategori usia “Anak” .
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. --------------------------------
ATAU
KETIGA:
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PRASTIYO BUDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tahun 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Bandung RT.006 RW.004 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh Anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan Anak atau yang dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa dan saksi Mia Savitri binti Suseno ( ibu kandung dari Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata) menikah pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2022, saksi Mia Savitri binti Suseno dan Terdakwa bercerai. Setelah bercerai maka saksi Mia Savitri binti Suseno bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Taiwan. Sedangkan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata tinggal bersama Terdakwa di rumah orang Terdakwa Dusun Bandung RT.006 RW.004 Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2022 , saat itu waktu siang hari, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, lalu Terdakwa menyuruh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata untuk mematikan lampu kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata untuk melepas celana dan celana dalam Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat menolak dengan mengatakan “ emoh yah” (tidak mau yah) tetapi Terdakwa malah mengatakan “lek gak gelem gak anggep anak “ (kalau tidak mau tidak saya anggap sebagai anak). Karena adanya perkataan Terdakwa berupa ancaman jika tidak mau maka tidak dianggap sebagai anak maka Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa takut lalu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata membuka celana dan celana dalamnya. Kemudian Terdakwa menindih tubuh Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata lalu Terdakwa memasukan tangan Terdakwa dan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sampai Terdakwa mengeluarkan air mani. Setelah selesai menyetubuhi Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata maka Terdakwa mengatakan “ojok ngomong sopo-sopo” (jangan bilang siapa-siapa).
- Bahwa setelah kejadian yang pertama maka Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata masih dalam tahun 2022 bertempat di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, saat itu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sedang tidur siang, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata hingga Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata terbangun lalu Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata mengatakan “emoh yah sakit” (gak mau yah sakit) tetapi Terdakwa malah mengatakan “awas koe” (awas kamu) , akhirnya Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata diam saja ketika Terdakwa memasukan tangan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sampai Terdakwa mengeluarkan air mani.
- Bahwa di tahun 2022, Terdakwa telah lebih dari 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Sampai terakhir kali terdakwa melakukan perbuatannya di bulan Juli 2023, sebelum saksi Mia Savitri Binti Suseno cuti dari TKW, bertempat di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata. Terdakwa memasukan tangan Terdakwa kemaluannya ke dalam kemaluan di kamar Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata hingga Terdakwa mengeluarkan air mani.
- Bahwa ketika Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata , Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat menolak tetapi Terdakwa mengatakan tidak akan mengakui Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sebagai anak jika menolak sehingga Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa takut dan diam saja. Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata sempat juga menolak keinginan Terdakwa karena Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata merasa sakit tetapi Terdakwa malah mengancam ‘awas kamu’ sehingga membuat Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata tidak berdaya untuk menolak keinginan Terdakwa. Bahkan setelah selesai melakukan perbuatannya dengan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata, Terdakwa selalu mengatakan jangan bilang kepada siapapun sehingga membuat Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata bungkam, tidak berani mengatakan kepada siapapun tentang kejadian yang dialami Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata.
- Bahwa akibat persetubuhan tersebut maka kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata mengalami gatal-gatal dan keputihan yang berbau. Setelah dilakukan pemeriksaan pada kemaluan Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata didapatkan hasil sebagaimana Visum Et Repertum (Persetubuhan) Nomor : 17/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Muhammad Kholil Iksan, Sp.FM, dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kanjuruhan, telah melakukan pemeriksaan korban pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 14.25 WIB di IGD RSUD Kanjuruhan atas korban nama CALYSTA IZZA PUTRI ANDIKA alias TATA, diperoleh Kesimpulan :
- Seorang anak Perempuan berusia sembilan tahun, tinggi badan seratus tiga puluhenam sentimeter, berat badan dua puluh smebilan kilogram, warna kulit kuning langsat, status gizi normal.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pasien sadar penuh (composmentis)
- Tidak ada tanda pembesaran payudara dan tidak ditemukan rambut kemaluan disepanjang gundukan kemaluan dan bibir besar vagina yang merupakan skor tanner satu yang berarti memiliki rentang usia nol sampai lima belas tahun, Dimana usia tersebut merupakan kategori belum waktunya dikawin
- Ditemukan selapat dara sudah tidak intak (tidak utuh)
- Pada Pemeriksaan penunjang berupa swab vagina ditemukan kuman diplokokus gram negative (Gonorhea) yang merupakan bakteri khas dari penyakit menular seksual akibat persetubuhan.
- Bahwa Anak korban Calysta Izza Putri Nadika alias Tata lahir pada tanggal 16 Agustus 2015 berdasarkan foto copy Kartu Keluarga No.3507011805170002, pada saat kejadian tahun 2022 masih berusia 7 (tujuh) tahun, masih masuk dalam kategori usia “Anak” .
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. ------------------------ |