| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum kesepakatan perdamaian tanggal 18 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran sejumlah Rp 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan perdamaian tanggal 18 Oktober 2025 ;
- Menghukum tergugat untuk melaksanakan kewajibanya , mencabut laporan polisi LP/B/221/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JATIM ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |