Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Kpn PT. AL AMIN SEJAHTERA FANI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AL AMIN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI ALDINO, S.HPT. AL AMIN SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1FANI PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :

 

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

2.            Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

3.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dari tahun 2022 sampai tahun 2023 dengan total keseluruhan kerugian sejumlah : - Rp.1.527.216.100,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu seratus rupiah );

 

4.            Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (CB/Conservatoir Beslag) atas objek berupa :

a.            sebidang tanah Letter C Desa Nomor 2481, Jenis Tanah Darat, Persil No. 94b, Kelas D.II, Luas 307 m2 yang terletak di Desa Tulusbesar, Kec. Tumpang, Kab. Malang, atas nama kepemilikan FANI PRATAMA (TERGUGAT), Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

•             Sebelah Utara                    : Tanah Milik Sumantri

•             Sebelah Timur                   : Tanah Milik Sukardi

•             Sebelah Selatan : Tanah Milik Edi P Muchid

•             Sebelah Barat                    : Jalan Kampung

 

b.            Berupa kendaraan jenis JEEP, warna Putih dan Hijau, Nomor chasis FJ40315089, Nomer Mesin : 2F416582, Nomoer BPKB : Q04354737, Bahan bakar Bensin, Nopol : N 1410 FW, Merk. Toyota. Type : LANDCR HARDTOP, Pemilik atas nama : FANI PRATAMA (TERGUGAT);

 

5.            Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk memproses lelang atas objek berupa :

 

a.            sebidang tanah Letter C Desa Nomor 2481, Jenis Tanah Darat, Persil No. 94b, Kelas D.II, Luas 307 m2 yang terletak di Desa Tulusbesar, Kec. Tumpang, Kab. Malang, atas nama kepemilikan FANI PRATAMA (TERGUGAT), Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

•             Sebelah Utara                    : Tanah Milik Sumantri

•             Sebelah Timur                   : Tanah Milik Sukardi

•             Sebelah Selatan : Tanah Milik Edi P Muchid

•             Sebelah Barat                    : Jalan Kampung

 

b.            Berupa kendaraan jenis JEEP, warna Putih dan Hijau, Nomor chasis FJ40315089, Nomer Mesin : 2F416582, Nomoer BPKB : Q04354737, Bahan bakar Bensin, Nopol : N 1410 FW, Merk. Toyota. Type : LANDCR HARDTOP, Pemilik atas nama : FANI PRATAMA (TERGUGAT)

 

6.            Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menggunakan bantuan aparat hukum untuk memperlancar proses administrasi hingga proses pelelangan tersebut dapat berjalan secara lancar, kondusif, dan dapat terlaksananya pelaksanaan proses pelelangan tersebut;

 

 

7.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

8.            Membebankan biaya perkara ditanggung oleh TERGUGAT;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak