Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Kpn Siti Fatimah 1.Devina
2.Bohadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Fatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.Siti Fatimah
Tergugat
NoNama
1Devina
2Bohadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1• Kepala Desa SumbertempurKecamatan Wonosari
2Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Wonosari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah subyek hukum  yang beretikat  baik dan harus dilindungi hukum;-------------------------
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum terbitnya Akta Jual Beli No 06/2013 PPATS Wilayah Wonosari Kab. Malang, identik dengan obyek lahan perkara,  tertulis dengan peralihan jual beli antara Gimin selaku pemilik lahan obyek perkara yang menjual kepada Nyonya Agustina Susanti  sebagai sarana penyerobotan/pengambilalihan hak sepihak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan hukum yang telah dilakukan para tergugat  melakukan jual beli  lahan obyek perkara adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum karena berawal dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum;
  5. Menyatakan perbuatan hukum yang telah dilakukan para tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  6. Menyatakan Penggugat adalah subyek hukum  yang lebih  berhak menempati lahan obyek perkara dan harus dilindungi hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan demi rasa keadilan penggugat haruslah dipandang  sebagai anak almarhumah yang berhak atas lahan tanah dan bangunan rumah yang melekat pada surat letter C 1338 a.nTukiyah B Tumiyem ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan dan menetapkan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat hukum setelah terbitnya Akta Jual Beli No 06/2013 PPATS Wilayah Wonosari yaitu surat perjanjian  jual beli antara Tergugat  I, Tergugat II, melalui turut tergugat I atau siapapun selaku pihak ketiga atas lahan obyek perkara  sengketa aquo dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dapat  dibatalkan ;-----------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan menetapkan lahan obyek perkara sengketa aquo benar tetap milik keluarga penggugat peninggalan almarhum Tukiyah B Tumiyem yang sudah ditempati sebagai rumah keluarga sebagai pembuktian adalah sah dan berharga menurut hukum  ; ---------------------------------------------------------
  10. Menyatakan dan menetapkan terbitnya Akta Jual Beli No 06/2013 PPATS Wilayah Wonosari Kab. Malang, dengan peralihan jual beli antara Gimin dan Nyonya  Agustina Susanti berikut surat atau akta yang timbul sebagai turutan nya saat ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan  hukum ; ---------------------------------
  11. Memerintahkan Turut  Tergugat I dan Turut Tergugat II, mengembalikan status tanah lahan obyek perkara seperti semula milik almarhumah a.n Tukiyah B tukyem selanjutnya memberi ijin penggugat meningkatkan status hak tanah yang telah ditempati selama  lebih 50 tahun oleh almarhumah dengan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama penggugat yang telah ditunjuk sebagai anak almarhum tumiyem dalam perkawinannya dengan Sukardi Almarhum ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita Penjagaan(Revindicatoir beslaag) yang diletakkan di atas lahan obyek perkara dengan surat letter C desa Sumbertempur No C 1338  sebagaimana yang dimaksudkan---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  13. Menyatakan dan menetapkan kompensasi ganti rugi atas lahan obyek perkara yang telah ditempati secara turun temurun hingga penggugat sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagai akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat yang sengaja menghilangkan hak milik keluarga penggugat dengan cara jual beli yang tidak sah sebagai jaminan pemenuhan pembayaran ganti rugi yang harus diberikan pada penggugat  ----------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum para tergugat untuk mencabut dan membatalkan jual beli secara sukarela Akta Jual Beli No 06/2013 PPATS Wilayah Wonosari Kab. Malang, sebagaimana dalam keadaan semula sesuai buku Keterangan Riwayat Tanah C Desa Sumbertempur Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang yaitu atas nama almarhum Tukiyah B Tumiyem letter C desa No 1338------------------------------------------------------------------------------------
  15. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi  segala kerugian yang dialami Penggugat, bila tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan sebesar Rp 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan tunai dengan rincian :

 

                      Kerugian Material                                     Rp     850.000.000,-

                      Kerugian Immaterial                                 Rp    500.000.000,-

  1. Menyatakan seluruh bukti bukti hak yang ada diatas lahan obyek perkara selama ini, yang diajukan berdasarkan Akta Jual Beli No 06/2013 PPATS Wilayah Wonosari Kab. Malang, atau akta yang timbul setelah nya sebagai turutannya akibat perbuatan tergugat I baik atas nama  Tergugat II dan atau pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya, yang diterbitkan lewat turut tergugat I turut tergugat II  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sehingga  batal demi hukum berikut seluruh turutannya;-----------
  2. Menghukum para tergugat untuk mencabut dan atau membatalkan jual beli berikut seluruh bukti jual beli yang yang diajukan Tergugat I, II  ditempat Turut Tergugat I ataupun turut tergugat II dan atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, mulai dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu;---------------------------------------
  3. Menyatakan dan memerintakan kepada tergugat I,II dan turuttergugat I,II agar tunduk dan menerima serta melaksanakan semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum dan membebankan para tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  • Atau: :

 

  • Apabila Pengadilan Negeri Kepanjen  cq Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak