| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Bulan di Akta Kelahiran Oleh Pemohon Nomor : 3507-LT-23012014-0068 tertanggal 29 Januari 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Bulan OKTOBER dibetulkan menjadi Bulan DESEMBER sesuai dengan Surat keterangan kelahiran Nomor: 470/147/35.07.05.2004/2026 tertanggal 22 Juli 2026, dan IJAZAH Nomor : 213257862082024100014 tertanggal 15 Oktober 2024,Surat Permohonan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor : 400.12.3.1/4390/35.07.311/2025 tertanggal 22 Juli 2026 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|