Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2025/PN Kpn | LILIA MARINI, SH | PRIMA MESSAH KRISTIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1242/M.5.20/ENZ.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU:
Bahwa ia terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, sekira jam.22.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di samping sebuah kebun di daerah Dsn.Prembangan Desa Sawahan Kec.Turen Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1(satu) bungkus kertas alumunium foil dengan berat bersih 2,48 (dua koma empat delapan) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.00, terdakwa di hubungi oleh sdr. SIPIT (DPO) melalui chat Whatsapp dan bilang “wes jo ndang budal, ngenteni ndek kopian sek daerah turen (sudah mas cepat berangkat, tunggu di warung kopi saja daerah Kec. Turen)”, lalu terdakwa balas “oke sam”, kemudian sekira jam 20.30 terdakwa berangkat ke Kec. Turen , lalu sampai di Kec. Turen, terdakwa menunggu di sebuah warung kopi daerah Kec. Turen, sekira pukul 22.00, terdakwa dikirimi peta dan gambar ranjauan sabu oleh sdr. SIPIT(DPO),lalu terdakwa membuka peta tersebut mengarah ke daerah Dsn. Prembangan, Ds. Sawahan, Kec. Turen, Kab. Malang, lalu terdakwa berangkat menuju tempat ranjauan tersebut, sesampainya di titik lokasi ranjauan sabu, lalu terdakwa mencari sesuai gambar yang dikirim, dan ranjauan sabu tersebut di bungkus kertas aluminium foil yang ditaruh di samping sebuah kebun daerah Dsn. Prembangan, Ds. Sawahan, Kec. Turen, Kab. Malang, setelah menemukan sabu tersebut, terdakwa mengambil dan menguasai sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah terdakwa sesampainya di rumah terdakwa simpan dulu di dalam kresek warna hitam dan ditaruh di dalam garasi rumah. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, terdakwa mengambil sabu yang disimpan, kemudian terdakwa diperintahkan oleh sdr. SIPIT (DPO) untuk memecah dan mengemas ulang sabu tersebut ke dalam plastik klip yang lebih kecil, lalu terdakwa timbang sabu tersebut dari 1 (satu) poket sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 5 gram, dan kemudian terdakwa memecah sabu tersebut dengan berat yang berbeda-beda, untuk “Pahe” terdakwa timbang dan kemas dengan berat 0,19 gram, untuk “Supra” terdakwa timbang dan terdakwa kemas dengan berat 0,26 gram, dan untuk “Setengah” terdakwa timbang dengan berat 0,44 gram, kemudian terdakwa mengemas poket sabu dengan jumlah 4 poket sabu dengan kode Pahe, 5 poket sabu dengan kode Supra, dan 4 poket sabu dengan kode Setengah, lalu terdakwa diperintahkan oleh sdr.SIPIT (DPO) untuk meranjau sabu yang sudah terdakwa dipecah-pecah tersebut kemudian terdakwa ranjau di sepanjang jalan Raya Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang,kemudian terdakwa memfoto dan dibuatkan peta ranjauan sesuai titik lokasi ranjauan,kemudian terdakwa kirim peta dan gambar tersebut ke sdr. SIPIT (DPO) melalui chat Whatsapp. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, terdakwa diperintahkan sdr. SIPIT (DPO) untuk memecah sabu sisanya sampai habis, lalu terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 1 satu poket sabu dengan kode Setengah, 11 poket sabu dengan kode Supra, dan 5 poket sabu dengan kode Pahe, lalu masih ada sisa sabu sedikit untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa jadikan menjadi 1 poket sabu, kemudian terdakwa simpan semua sabu yang sudah dipecah dan terdakwa kemas ulang sabu tersebut ke dalam kantong kresek warna hitam, kemudian terdakwa simpan kembali di dalam garasi rumah terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 20.00, terdakwa diperintahkan untuk meranjau 1 poket sabu dengan kode Supra dan 1 poket sabu dengan kode Pahe, lalu terdakwa ranjau di sekitar depan rumah terdakwa di Jl. Raya Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, kemudian difoto dan dibuatkan peta ranjauan sesuai titik lokasi ranjauan, lalu terdakwa kirim peta dan gambar tersebut ke sdr. SIPIT (DPO) melalui chat Whatsapp. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.30, saat terdakwa sedang tidur di rumahnya Jl. Raya Kendalpayak Rt 01 Rw 05, Ds. Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, datang saksi-saksi petugas kepolisian yang berpakaian preman, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar terdakwa , kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan, 14 (empat belas) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus sedotan warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver, 2 (dua) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong berada di dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam garasi rumah dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 081259754274 dan 089517973939 di samping tempat terdakwa tidur, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab- 00871/NNF/2025, tanggal 05 Februari 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : - Bahwa barang bukti No : 02280/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram. - Bahwa barang bukti No : 02281/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram. - Bahwa barang bukti No : 02282/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram. - Bahwa barang bukti No : 02283/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram. - Bahwa barang bukti No : 02284/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram. - Bahwa barang bukti No : 02285/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram. - Bahwa barang bukti No : 02286/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram. - Bahwa barang bukti No : 02287/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram.. - Bahwa barang bukti No : 02288/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram. - Bahwa barang bukti No : 02289/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram. - Bahwa barang bukti No : 02290/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram. - Bahwa barang bukti No : 02291/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram. - Bahwa barang bukti No : 02292/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram. - Bahwa barang bukti No : 02293/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram. - Bahwa barang bukti No : 02294/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram. - Bahwa barang bukti No : 02295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram. - Bahwa barang bukti No : 002296/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 20 ml. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO. Dengan Kesimpulan : Barang bukti Nomor : 02280/2025/NNF s/d 02295/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti No : 02296/2025/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 20 ml adalah benar milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya. Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.SIPIT (DPO) yang didapat untuk diranjau atau diedar lagi tanpa ijin dari pihak berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wib , atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari 2025 , bertempat di rumah terdakwa, di rumahnya Jl. Raya Kendalpayak Rt 01 Rw 05, Ds. Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1(satu) poket sabu yang ditemukan dirumah terdakwa dengan berat bersih total bersih 2,48 (dua koma empat delapan) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi ANDIK SUNANDAR beserta Anggota Satnorkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Kendal Payak Kec.Pakisaji Kab.Malang ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut, kemudian saksi ANDIK SUNANDAR beserta anggota Satnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wib , saat terdakwa berada di kamar rumah terdakwa Jl. Raya Kendalpayak Rt 01 Rw 05, Ds. Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, saksi ANDIK SUNANDAR beserta anggota Satnarkoba berpakaian preman kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa , kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan, 14 (empat belas) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus sedotan warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver, 2 (dua) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong berada di dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam garasi rumah dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 081259754274 dan 089517973939 di samping tempat terdakwa tidur, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab- 00871/NNF/2025, tanggal 05 Februari 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : - Bahwa barang bukti No : 02280/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram. - Bahwa barang bukti No : 02281/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram. - Bahwa barang bukti No : 02282/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram. - Bahwa barang bukti No : 02283/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram. - Bahwa barang bukti No : 02284/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram. - Bahwa barang bukti No : 02285/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram. - Bahwa barang bukti No : 02286/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram. - Bahwa barang bukti No : 02287/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram.. - Bahwa barang bukti No : 02288/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram. - Bahwa barang bukti No : 02289/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram. - Bahwa barang bukti No : 02290/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram. - Bahwa barang bukti No : 02291/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram. - Bahwa barang bukti No : 02292/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram. - Bahwa barang bukti No : 02293/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram. - Bahwa barang bukti No : 02294/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram. - Bahwa barang bukti No : 02295/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram. - Bahwa barang bukti No : 002296/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 20 ml. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO. Dengan Kesimpulan : Barang bukti Nomor : 02280/2025/NNF s/d 02295/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti No : 02296/2025/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 20 ml adalah benar milik terdakwa PRIMA MESSAH KRISTIONO tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya. Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.SIPIT (DPO) yang didapat untuk diranjau atau diedar lagi tanpa ijin dari pihak berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |