Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Kpn YONO ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAMSUL MASKURI
2Camat Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan menempati tanah milik Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 365.000.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 590/013/WJK/AJB/II/2023 tanggal 14 Februari 2023.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang sebaik – baiknya (Naargoede Jutitie Racht Doen) atau putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak