Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2026/PN Kpn KRISTINA DEWI CITRANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTINA DEWI CITRANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Tahun  Lahir  di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2008.000040 tertanggal 22 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis tanggal lahir 23 APRIL 1990 dibetulkan menjadi tanggal lahir 23 APRIL 1992 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Tambakrejo Nomor: 400.12.3.1/72/35.07.04.2014/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Surat Keterangan dari Desa Tambakrejo Nomor: 400.2.2/298/35.07.04.2014/2026 tertanggal 29 Mei 2026, KTP Nomor: 3507046304920001, Kartu Keluarga Nomor: 3507041406090001 tertanggal 26 Januari 2024, Surat Keterangan Aktif Siswa daro SD Negeri 2 Tambakrejo Nomor: 420/89/35.07.101.418.47/2026 tertanggal 11 Mei 2026;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak