Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2025/PN Kpn PUJI ASTUTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, perubahan nama anak pemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor: 3507.AL.2011.108798 yang tertulis atas nama AMALIA ROFIDATUL  A.   dirubah menjadi atas nama AMALIA ROFIDATUL  ALIYAH;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak