| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa BAYU DWI BAGASKORO Bin SUWANDI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ANDRI SAMROTUL HUDA yang beralamat di Dusun Sekar RT. 002 RW. 001 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |