Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Kpn ARISIYAH,SH. BAYU DWI BAGASKORO Bin SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2487/M.5.20/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARISIYAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU DWI BAGASKORO Bin SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

----------- Bahwa Terdakwa BAYU DWI BAGASKORO Bin SUWANDI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ANDRI SAMROTUL HUDA yang beralamat di Dusun Sekar RT. 002 RW. 001 Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya