Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-05052025-0141 tertanggal 5 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama ROCHIM MUKTI dibetulkan menjadi Nama ABD ROHIM, sesuaiĀ dengan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kecamatan Tajinan dengan Nomor : 225/78/VIII/1998 tertanggal 07 Mei 2025, Surat Keterangan Pembetulan Nama di Ijazah dengan Nomor : XXVI/III/2735/1991 yang dikeluarkan oleh MI NU AL-ISTIQOMAH tertanggal 08 Mei 2025, Surat Keterangan Lahir dari Desa Sumbersuko tertanggal 08 Mei 2025, Surat Keterangan Pembetulan Nama yang dikeluarkan oleh Desa Sumbersuko tertanggal 08 Mei 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|