Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Kpn | WINDRI LESTARIYONO | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KAPOLSEK SUMBERPUCUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2020/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penyitaan serta Penggeledahan Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan KAPOLRI No. 6 Tahun 2019, Pasal 18 ayat (1) dan (2); 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/Membebaskan PEMOHON atas nama WINDRI LESTARIYONO dari Tahanan Polsek Sumberpucung; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 5. Menyatakan bahwa Penyitaan Sepeda Motor Jenis SUZUKI SATRIA FU, tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON agar mengembalikan Speda Motor tersebut kepada PEMOHON selaku pemegang yang berhak atas Buku BPKB; 6. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Mass Media cetak dan Online selama 2 (dua) hari berturut- turut; 7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam Kedudukan, Kemampuan Harkat dan Martabatnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |