Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Kpn WINDRI LESTARIYONO KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KAPOLSEK SUMBERPUCUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WINDRI LESTARIYONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KAPOLSEK SUMBERPUCUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penyitaan serta Penggeledahan Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan KAPOLRI No. 6 Tahun 2019, Pasal 18 ayat (1) dan (2);

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/Membebaskan PEMOHON atas nama WINDRI LESTARIYONO dari Tahanan Polsek Sumberpucung;

4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

5. Menyatakan bahwa Penyitaan Sepeda Motor Jenis SUZUKI SATRIA FU, tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON agar mengembalikan Speda Motor tersebut kepada PEMOHON selaku pemegang yang berhak atas Buku BPKB;

6. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Mass Media cetak dan Online selama 2 (dua) hari berturut- turut;

7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam Kedudukan, Kemampuan Harkat dan Martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya