Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2025/PN Kpn Dian Puspita. SH SISWANTO Bin MAHFUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2420/M.5.20/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Bin MAHFUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa SISWANTO Bin MAHFUD pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di halaman rerumputan pinggir jalan daerah Desa Pringu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. GLEN (DPO) melalui telepon whatsapp yang memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di daerah Desa Prigu Kecamatan Bululawang. Sesampainya di Desa Prigu kemudian Terdakwa dikirim peta ranjauan oleh Sdr. GLEN yang mengarah ke pinggir jalan, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket sabu-sabu yang di lilit lakban coklat yang di taruh di rerumputan pinggir jalan Desa Prigu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke rumah Terdakwa dan menimbang 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut yang diketahui beratnya 25 (dua puluh lima) gram. Tidak lama kemudian Terdakwa kembali di hubungi Sdr. GLEN dan memerintahkan Terdakwa untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket dengan berat masing-masing ± 5 (lima) gram dan meranjau sebanyak 1 (satu) poket di daerah pinggir jalan Desa randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Setelah selesai meranjau kemudian Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. GLEN untuk memecah 1 (satu) poket sabu dengan berat 5 (lima) gram menjadi beberapa poket dengan berat dan kode sesuai arahan Sdr. GLEN dan meranjau di daerah Tajinan, sedangkan sisa sabu-sabu di simpan ke dalam tas selempang warna hitam merk HIGHMORE.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GLEN dan diperintahkan untuk meranjau Kembali sabu-sabu dengan poket kecil sisa yang sebelumnya sesuai dengan perintah sdr. GLEN, lalu pada sekira pukul 20.00 wib Terdakwa meranjau 1 (satu) poket sabu dengan berat 5 (lima) gram atas perintah Sdr. GLEN di pinggir jalan Jalan raya Tlogowaru Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) poket disimpan Kembali di dalam tas selempang warna hitam merk HIGHMORE.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 07.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tlogowaru Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi ANDIK SUNANDAR, SH., Saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, dan Saksi REDY IRAWAN, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 9,48 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna pink, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik transparan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk HIGHMORE, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru metalik dengan nomor simcard 08815994971. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03787/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa SISWANTO Bin MAHFUD :
  1. Nomor : 11810/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram ;
  2. Nomor : 11811/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 11812/2025/NNF berupa 1 (satu) botol berisikan urine ± 10 ml

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa MOH JAMIL Alias KACONG Bin THOHIR pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 07.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Tlogowaru Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 07.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tlogowaru Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi ANDIK SUNANDAR, SH., Saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, dan Saksi REDY IRAWAN, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 9,48 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna pink, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik transparan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk HIGHMORE, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru metalik dengan nomor simcard 08815994971. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03787/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa SISWANTO Bin MAHFUD :
  1. Nomor : 11810/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram ;
  2. Nomor : 11811/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 11812/2025/NNF berupa 1 (satu) botol berisikan urine ± 10 ml

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya