Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH DESIANA ROSITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2442/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESIANA ROSITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DESIANA ROSITA bersama dengan AGUS KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  sekira pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area persawahan Dusun Krajan Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 09.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) ingin berbelanja bahan jualan kemudian saksi AGUS KURNIAWAN mengatakan “ATE BLONJO TAH, AYO SEKALIAN MBEK MLAKU-MLAKU, LEK ONOK REZEKI DIGOWO (MAU BELANJA KAH, AYO SEKALIAN SAMA JALAN-JALAN, KALAU ADA REZEKI DIBAWA” lalu terdakwa menjawab “YO WES, AYOK, POKOK ATI-ATI (YAUDAH AYO POKOKNYA HATI-HATI)” selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN menuju toko Diva dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih lalu ketika terdakwa dan saksi AGUS KURNIAWAN sampai di toko Diva ternyata harga barangnya mahal sehingga terdakwa tidak jadi membeli apapun, kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN jalan-jalan hingga di daerah sekitar Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang lalu saksi AGUS KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL terparkir di area persawahan Dusun Krajan Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN menurunkan terdakwa di pertigaan dalam gang yang jaraknya sekira 10 meter arah selatan dari lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, kemudian karena saksi AGUS KURNIAWAN melihat keadaan sekitar lokasi sepi timbul niat saksi AGUS KURNIAWAN dengan cara menyuruh terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih di sebelah barat yang berfungsi untuk menutupi posisi saksi AGUS KURNIAWAN yang hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, lalu saksi AGUS KURNIAWAN memulai pengerusakan rumah kontak atau lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL menggunakan alat berupa sebuah kunci palsu letter T beserta 1 (satu) buah mata kunci “T” ujung runcing yang sudah saksi AGUS KURNIAWAN persiapkan dari rumah namun tidak berhasil, kemudian saksi AGUS KURNIAWAN meninggalkan lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih menuju bangunan yang berjarak 5 (lima) meter dan terdakwa jalan kaki, selanjutnya terdakwa dan saksi AGUS KURNIAWAN kembali mendatangi lokasi 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN menyuruh terdakwa untuk duduk diatas motor dan memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih di sebelah barat posisi saksi AGUS KURNIAWAN guna menutupi saksi SAIFUL yang sedang bekerja di sawah, kemudian setelah situasi dan kondisi sekitar aman saksi AGUS KURNIAWAN kembali merusak rumah kontak atau lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL menggunakan alat berupa sebuah kunci palsu letter T beserta 1 (satu) buah mata kunci “T” ujung runcing dengan cara 1 (satu) buah mata kunci “T” ujung runcing saksi AGUS KURNIAWAN putar ke arah kanan kemudian motor dalam kondisi menyala selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL ke arah utara arah jalan raya dengkol Singosari bersama dengan terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih, namun dikarenakan terdapat warga berteriak “MALING-MALING” sehingga menyebabkan terdakwa takut dan menabrak tembok hingga terjatuh dari sepeda motor lalu terdakwa diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Kepolisian, namun saksi AGUS KURNIAWAN tetap melanjutkan perjalanan hingga ke arah Purwosari,  lalu pada saat di Kepolisian terdakwa disuruh oleh petugas kepolisian untuk menelepon saksi AGUS KURNIAWAN untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL di Pom bensin Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur dan diamankan barang bukti oleh petugas kepolisian.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ZULHARDY dan saksi TAUFIQ KURNIAWAN merupakan anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terdakwa DESIANA ROSITA pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Krajan Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan mengamankan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah jaket warna merah;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y2 warna abu-abu metalik;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih.
  • Akibat perbuatan terdakwa DESIANA ROSITA mengakibatkan saksi SAIFUL mengalami kerugian sekitar Rp. 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

   KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DESIANA ROSITA bersama dengan AGUS KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  sekira pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area persawahan Dusun Krajan Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : -------------------------

  • Berawal sekira pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 09.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) ingin berbelanja bahan jualan kemudian saksi AGUS KURNIAWAN mengatakan “ATE BLONJO TAH, AYO SEKALIAN MBEK MLAKU-MLAKU, LEK ONOK REZEKI DIGOWO (MAU BELANJA KAH, AYO SEKALIAN SAMA JALAN-JALAN, KALAU ADA REZEKI DIBAWA” lalu terdakwa menjawab “YO WES, AYOK, POKOK ATI-ATI (YAUDAH AYO POKOKNYA HATI-HATI)” selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN menuju toko Diva dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih lalu ketika terdakwa dan saksi AGUS KURNIAWAN sampai di toko Diva ternyata harga barangnya mahal sehingga terdakwa tidak jadi membeli apapun, kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUS KURNIAWAN jalan-jalan hingga di daerah sekitar Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang lalu saksi AGUS KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL terparkir di area persawahan Dusun Krajan Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN menurunkan terdakwa di pertigaan dalam gang yang jaraknya sekira 10 meter arah selatan dari lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, kemudian karena saksi AGUS KURNIAWAN melihat keadaan sekitar lokasi sepi timbul niat saksi AGUS KURNIAWAN dengan cara menyuruh terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih di sebelah barat yang berfungsi untuk menutupi posisi saksi AGUS KURNIAWAN yang hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, lalu saksi AGUS KURNIAWAN memulai pengerusakan rumah kontak atau lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL menggunakan alat berupa sebuah kunci palsu letter T beserta 1 (satu) buah mata kunci “T” ujung runcing yang sudah saksi AGUS KURNIAWAN persiapkan dari rumah namun tidak berhasil, kemudian saksi AGUS KURNIAWAN meninggalkan lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih menuju bangunan yang berjarak 5 (lima) meter dan terdakwa jalan kaki, selanjutnya terdakwa dan saksi AGUS KURNIAWAN kembali mendatangi lokasi 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN menyuruh terdakwa untuk duduk diatas motor dan memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih di sebelah barat posisi saksi AGUS KURNIAWAN guna menutupi saksi SAIFUL yang sedang bekerja di sawah, kemudian setelah situasi dan kondisi sekitar aman saksi AGUS KURNIAWAN kembali merusak rumah kontak atau lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL menggunakan alat berupa sebuah kunci palsu letter T beserta 1 (satu) buah mata kunci “T” ujung runcing dengan cara 1 (satu) buah mata kunci “T” ujung runcing saksi AGUS KURNIAWAN putar ke arah kanan kemudian motor dalam kondisi menyala selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL ke arah utara arah jalan raya dengkol Singosari bersama dengan terdakwa mengikuti dari belakang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih, namun dikarenakan terdapat warga berteriak “MALING-MALING” sehingga menyebabkan terdakwa takut dan menabrak tembok hingga terjatuh dari sepeda motor lalu terdakwa diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Kepolisian, namun saksi AGUS KURNIAWAN tetap melanjutkan perjalanan hingga ke arah Purwosari,  lalu pada saat di Kepolisian terdakwa disuruh oleh petugas kepolisian untuk menelepon saksi AGUS KURNIAWAN untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL, selanjutnya saksi AGUS KURNIAWAN meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat type ACH1M21B04 AT, No.Pol N-3892-EAR warna White Blue tahun 2014 milik saksi SAIFUL di Pom bensin Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur dan diamankan barang bukti oleh petugas kepolisian.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ZULHARDY dan saksi TAUFIQ KURNIAWAN merupakan anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terdakwa DESIANA ROSITA pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Krajan Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan mengamankan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah jaket warna merah;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y2 warna abu-abu metalik;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino Nopol N 5160 HHH warna ungu putih.
  • Akibat perbuatan terdakwa DESIANA ROSITA mengakibatkan saksi SAIFUL mengalami kerugian sekitar Rp. 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya