Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. AKBAR ROMADHON Alias DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/M.5.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR ROMADHON Alias DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa AKBAR ROMADHON ALIAS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) dan ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri)   pada hari Rabu   tanggal 12 Pebruari 2025  sekira pukul  02.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan  Pebruari bertempat di  Jl. Kamidin 25 Dukuh Dermo Rt 001 Rw 001 Kel/Desa Mulyoagung  Kec. Dau Kab. Malang  atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Berawal informasi dari masyarakat bahwa saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sering melakukan transaksi narkotika  jenis sabu didalam rumahnya Jl. Tirto Rahayu IV/14 Rt 002 Rw 005 Kel. Landungsari Kec. Dau Kabupaten Malang , selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ditempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib petugas melakukan penangkapan di rumah ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) , selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 32  (tiga puluh dua) plastik  klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,88  (sebelas koma delapan  puluh delapan ) gram beserta bungkusnya yang berada didalam lemari pakaian  dan  1 (satu) plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasy  warna merah muda  dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya  dan 1 (satu)  plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir  pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 ( sembilan belas koma kosong dua) gram beserta yang berada didalam tas slempang warna hitam yang tergantung dibalik pintu kamar, hasil dari interogasi narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut diperoleh dari DEGA (DPO) sedang pil logo LL diperoleh dari terdakwa;

-    Berdasarkan informasi tersebut tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  sabu  dengan berat 0,15 (nil koma lima belas) gram beserta bungkusnya yang berada didalam tas slempang  warna hitam yang terletak disamping  kiri  terdakwa , 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) beserta pipetnya  disamping itu ditemukan bungkusan kantong kresek hitam berisi 3 (tiga)  bungkus plastik klip berisi pil LL dengan jumlah 252 (dua ratus lima puluh dua) butir yang tergantung dibelakang pintu;

-    Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) pada tanggal 10 Pebruari 2025  sedangkan untuk pil Logo LL diperoleh dari BANDIT (DPO) sebanyak 2 botol masing-masing berisi 1000 butir dengan harga Rp. 1.400.000,- /botol untuk 1 botol sudah dijual ke JAYA (DPO) seharga Rp. 950.000,- dan 1 botol lagi dijual ke saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sebanyak 105 butir dan pembayarannya barter  terdakwa dikasi sabu sebanyak 1 poket , disamping itu terdakwa juga sudah 5-6 kali  menerima sabu sebanyak 10 poket  dengan paket Supra, Honda dan Pahe untuk diedarkan ke pembeli dengan cara diranjau dan terdakwa sendiri sudah mendapatkan upah dari saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sebesar Rp. 10.000 -  

-    Adapun barang bukti yang dapat disita pada saat dilakukan penangkapan  yaitu :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,15   (nol koma lima belas) gram beserta bungkusnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi obat keras jenis pil “LL” dengan jumlah total 252 (dua ratus lima puluh dua) butir;
  • 1 (satu) buah Hanpdhone merk REDMI warna Hitam beserta simcard 6289602663343;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol kaca;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam

-   Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Pebruari 2025 No. LAB:03155/NNF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 03915/2025/NNF/  s/d 03948/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     03949/2025/NNF seperti tersebut dalam (I)  adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif; MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa  terdakwa AKBAR ROMADHON ALIAS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) dan ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri)   pada hari Rabu   tanggal 12 Pebruari 2025  sekira pukul  02.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan  Pebruari Jl. Kamidin 25 Dukuh Dermo Rt 001 Rw 001 Kel/Desa Mulyoagung  Kec. Dau Kab. Malang  atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Berawal informasi dari masyarakat bahwa saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sering melakukan transaksi narkotika  jenis sabu didalam rumahnya Jl. Tirto Rahayu IV/14 Rt 002 Rw 005 Kel. Landungsari Kec. Dau Kabupaten Malang , selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ditempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib petugas melakukan penangkapan di rumah saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) , selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 32  (tiga puluh dua) plastik  klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,88  (sebelas koma delapan  puluh delapan ) gram beserta bungkusnya yang berada didalam lemari pakaian  dan  1 (satu) plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasy  warna merah muda  dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya  dan 1 (satu)  plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir  pil logo LL warna putih dengan berat 19,02 ( sembilan belas koma kosong dua) gram beserta yang berada didalam tas slempang warna hitam yang tergantung dibalik pintu kamar, hasil dari interogasi narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut diperoleh dari DEGA (DPO) sedang pil logo LL diperoleh dari terdakwa;

-    Berdasarkan informasi tersebut tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  sabu  dengan berat 0,15 (nil koma lima belas) gram beserta bungkusnya yang berada didalam tas slempang  warna hitam yang terletak disamping  kiri  terdakwa , 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) beserta pipetnya  disamping itu ditemukan bungkusan kantong kresek hitam berisi 3 (tiga)  bungkus plastik klip berisi pil LL dengan jumlah 252 (dua ratus lima puluh dua) butir yang tergantung dibelakang pintu;

-  Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) pada tanggal 10 Pebruari 2025  sedangkan untuk pil Logo LL diperoleh dari BANDIT (DPO) sebanyak 2 botol masing-masing berisi 1000 butir dengan harga Rp. 1.400.000,- /botol untuk 1 botol sudah dijual ke JAYA (DPO) seharga Rp. 950.000,- dan 1 botol lagi dijual ke ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sebanyak 105 butir dan pembayarannya barter  terdakwa dikasi sabu sebanyak 1 poket , disamping itu terdakwa juga sudah 5-6 kali  menerima sabu sebanyak 10 poket  dengan paket Supra, Honda dan Pahe untuk diedarkan ke pembeli dengan cara diranjau dan terdakwa sendiri sudah mendapatkan upah dari saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sebesar Rp. 100. 000 -  (seratus ribu rupiah);

-    Adapun barang bukti yang dapat disita pada saat dilakukan penangkapan  yaitu :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,15   (nol koma lima belas) gram beserta bungkusnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi obat keras jenis pil “LL” dengan jumlah total 252 (dua ratus lima puluh dua) butir;
  • 1 (satu) buah Hanpdhone merk REDMI warna Hitam beserta simcard 6289602663343;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol kaca;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam

-   Bahwa terdakwa sendiri secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman , sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Pebruari 2025 No. LAB:03155/NNF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 03915/2025/NNF/  s/d 03948/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     03949?2025/NNF seperti tersebut dalam (I)  adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif; MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

Ketiga :

Bahwa  terdakwa AKBAR ROMADHON ALIAS DREMBIS BIN IRFAN AS (ALM) dan ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri)   pada hari Rabu   tanggal 12 Pebruari 2025  sekira pukul  02.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan  Pebruari Jl. Kamidin 25 Dukuh Dermo Rt 001 Rw 001 Kel/Desa Mulyoagung  Kec. Dau Kab. Malang  atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, percobaan atau pemufakatan jahat untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada tanggal 5 Februari 2025 terdakwa memperoleh pil logo LL  dari BANDIT   (DPO)  sebanyak 2 botol seharga Rp. 1.400.000; (satu juta empat ratus ribu rupia) masing-masing botol berisi 1000 butir , untuk 1 botol sudah dijual ke JAYA (DPO) seharga Rp. 950.000,-  dan kepada saksi ACHMAD FAISAL BIN MUHAMAD SUWANDI (berkas tersendiri) sebanyak 105 (seratus lima butir)  butir dengan pembayaran secara barter dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip dengan berat 1,62 gram , bahwa sisa dari pil Logo LL tersebut sudah terdakwa edarkan secara ecer ke pembeli per tik isi 7 butir dengan harga RP. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

-  Adapun barang bukti yang dapat disita pada saat dilakukan penangkapan  yaitu :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,15 (nol koma lima belas) gram beserta bungkusnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi obat keras jenis pil “LL” dengan jumlah total 252 (dua ratus lima puluh dua) butir;
  • 1 (satu) buah Hanpdhone merk REDMI warna Hitam beserta simcard 6289602663343;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol kaca;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam

- Bahwa Pil Logo LL warna putih yang terdakwa edarkan tersebut  mengandung bahan aktif triheksifenidil HCL dan merupakan jenis Obat Keras yang penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk Dokter, dan Pil Logo LL tersebut dibuat oleh pabrik yang tidak mempunyai izin operasional dan izin edar, dan efek samping yang diakibatkan apabila mengkonsumsinya yaitu : mulut kering, pengliatan kabur, pusing dan cemas

-  Bahwa terdakwa sendiri tidak memiliki ijin dan wewenang untuk menjual belikan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Triheksifenidil HCL sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 26 Pebruari 2025 No. LAB:01532/NNF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 03949/2025/NOF/ s/d 03951/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  jo pasal 138 ayat (2)  dan ayat (3)   UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya