Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2025/PN Kpn WIITONO SH., MM. SLAMET ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIITONO SH., MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.WIITONO SH., MM.
Tergugat
NoNama
1SLAMET ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum obyek lahan sawah pada :;
    1. SHM No 01766 dengan luas 2.245 M2, diuraikan dengan surat ukurtertanggal 04 Desember 2000No:00007/2000 ;
    2. SHM No 01765 dengan luas 2.618 M2, diuraikan dengan surat ukurtertanggal 04 Desember 2000 No:00006/2000 ;-, adalah syah sebagai obyek jual beli antara penggugat dan tergugat ----------------
  3. Menyatakan syah  secara hukum penjanjian yang menyertai proses menuju  jual beli tersebut yang dibuat dan ditandatanngani di Notaris dan PPAT Agung Aryo Wibowo SH., M.Kn. sesuai : Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No 10 dibuat pada 18 September 2021, dan dibuatkan Akta Kuasa Menjual No 11 dbuat pada 18 September 2021, ----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ----------------------------------
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  untuk mewajibkan memenuhi perjanjian yang telah disepakati, yaitu menerima sisa pembayaran pelunasan sebesar Rp. 570.500.000,- (lima ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melanjutkan jual beli hingga menjadi jual beli yang sah sesuai diatur oeh undang undang  ;;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat keharusan sebagai konskuensi tergugat mengemballikan uang yang diterimanya  beserta membayar biaya ganti rugi dan bunga yang menjadi beban tergugat saat ini beserta beban moril penggugat akibat hukum dan sanksi  yang harus ditanggung dan dipenuhi oleh tergugat sesuai yang sudah penggugat urakan dalam dalil posita sejumlah seluruhnya ;
    1. Pembayaran ganti rugi, -----------------------------------------------------------Rp .486.300.000,-
    2. Uang tunai  telah dibayarkan oleh penggugat ------------------------------Rp  514.500.000,-
    3. Bunga dan denda yang timbul akibat wanprestasi yaitu :
  • Bunga 5% X  Rp 614.500.000,-  ------- =  Rp 25.725.000,-
  • Denda atas wanprestasi ini ----------     =  Rp 20.000.000,-

Seluruhnya berjumlah--------------------------------------Rp45.725.000,-

 

  1. Peralihan resiko pembayaran yang harus ditanggung tergugat  Rp     51.450.000,- +
  2.  

-------------------------Total jumlah ganti rugi wanprestasi------------- Rp   1.097.975.000,-

 

  1. uang ganti rugi Immateriel sebesar ----------------------------------------   Rp   3.000.000.000,-

 

Seluruh kerugian sejumlah ----------------------------------------------------Rp 4.097.975.000,-

 

( empat milyard sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

 

  1. Mengabulkan dan selanjutnya  menyatakan sah berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Kepanjen atas lahan obyek sengketa milik Tergugat yang kemudian untuk dijual lelang guna pemenuhan pembayaran tuntutan kerugian / ganti rugi materiel dan immaterlel sesuai total kerugian yang penggugat tuntut tersebut diatas ;
  2. Menghukum Tergugat membayar denda paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap hari atas Keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini;
  3. Menyatakan dan memerintakan kepada Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij  voorraad)   meskipun timbul verset, banding, kasasi ataupun  peninjauan kembali ;
  5. Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;

 

ATAU,   Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang  seadil  adilnya menurut hukum  

             (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak