Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Kpn Dian Puspita. SH JONI Bin Alm. PAIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/M.5.20/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI Bin Alm. PAIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa JONI Bin Alm. PAIJAN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 18.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di halaman depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbergentong RT. 017 RW. 003 Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Mulanya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. FARID (DPO) untuk menagih hutang. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 wib Sdr. FARID mendatangi rumah Terdakwa dan berbincang-bincang di halaman depan rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa menagih hutang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. FARID dengan mengatakan “yo opo Rid, aku gak duwe duit iki” (gimana Farid, aku ga punya uang ini), kemudian Sdr. FARID menjawab “kenekan (sabu) iki dol no” (sabu ini jualkan), Terdakwa menjawab “opo jare, lek gak payu ojo nyalahno aku” (pokoknya kalua tidak laku jangan menyalahkan aku), dan Sdr. FARID menjawab “oke”. Selanjutnya Sdr. FARID menyerahkan 1 (satu) bungkus tas plastik warna hitam putih yang berisi bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari bahan besi yang didalamnya berisi sabu-sabu sambil mengatakan “iki dolen 16 poket sabu, rongatusan. Lek payu kabeh entuk duit telung juta rongatus)” (ini jualkan 16 poket sabu, masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah, kalua laku semua totalnya Rp. 3.200.000(tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjawab “iyo lek payu yo” (iya kalu laku ya). Kemudian Terdakwa menerima 16 Poket sabu tersebut dan simpan di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa membawa 16 poket sabu tersebut ke belakang rumah untuk dikemas ulang yaitu 11 (sebelas) poket sabu dijadikan satu sehingga sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket. Kemudian Terdakwa Kembali menyimpan 6 (enam) poket sabu tersebut ke dalam rumah Terdakwa di dalam laci yang ebrada di bawah meja makan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa sedang berjalan sendirian di pinggir jalan Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi SUJIANTO, SH., Saksi ZICHO ADHI IFANJAYA, dan Saksi ERRYGA ANGGA ROMADHON, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi SUJIANTO, SH., Saksi ZICHO ADHI IFANJAYA, dan Saksi ERRYGA ANGGA ROMADHON melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di pinggir jalan Desa Srimulyo Kecamatan Dampit. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu di dalam plastic klip total berat bersih 1,96 Gram, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari bahan besi, 1 (satu) buah plastic waterproof bag warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna biru dengan Nomor whatsapp 085655959500. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00874/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa JONI Bin Alm. PAIJAN :
  1. Nomor : 06910/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram.
  2. Nomor : 06911/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.
  3. Nomor : 06912/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram.
  4. Nomor : 06913/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram.
  5. Nomor : 06914/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram.
  6. Nomor : 06915/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Nomor : 06916/2025/NNF berupa 1 (satu) pot berisikan urine ± 10 ml.

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa JONI Bin Alm. PAIJAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. FARID (DPO) untuk menagih hutang. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 wib Sdr. FARID mendatangi rumah Terdakwa dan berbincang-bincang di halaman depan rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa menagih hutang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. FARID dengan mengatakan “yo opo Rid, aku gak duwe duit iki” (gimana Farid, aku ga punya uang ini), kemudian Sdr. FARID menjawab “kenekan (sabu) iki dol no” (sabu ini jualkan), Terdakwa menjawab “opo jare, lek gak payu ojo nyalahno aku” (pokoknya kalua tidak laku jangan menyalahkan aku), dan Sdr. FARID menjawab “oke”. Selanjutnya Sdr. FARID menyerahkan 1 (satu) bungkus tas plastik warna hitam putih yang berisi bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari bahan besi yang didalamnya berisi sabu-sabu sambil mengatakan “iki dolen 16 poket sabu, rongatusan. Lek payu kabeh entuk duit telung juta rongatus)” (ini jualkan 16 poket sabu, masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah, kalua laku semua totalnya Rp. 3.200.000(tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjawab “iyo lek payu yo” (iya kalu laku ya). Kemudian Terdakwa menerima 16 Poket sabu tersebut dan simpan di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa membawa 16 poket sabu tersebut ke belakang rumah untuk dikemas ulang yaitu 11 (sebelas) poket sabu dijadikan satu sehingga sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket. Kemudian Terdakwa Kembali menyimpan 6 (enam) poket sabu tersebut ke dalam rumah Terdakwa di dalam laci yang ebrada di bawah meja makan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa sedang berjalan sendirian di pinggir jalan Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi SUJIANTO, SH., Saksi ZICHO ADHI IFANJAYA, dan Saksi ERRYGA ANGGA ROMADHON, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi SUJIANTO, SH., Saksi ZICHO ADHI IFANJAYA, dan Saksi ERRYGA ANGGA ROMADHON melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di pinggir jalan Desa Srimulyo Kecamatan Dampit. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu di dalam plastic klip total berat bersih 1,96 Gram, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari bahan besi, 1 (satu) buah plastic waterproof bag warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna biru dengan Nomor whatsapp 085655959500. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00874/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa JONI Bin Alm. PAIJAN :
  1. Nomor : 06910/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram.
  2. Nomor : 06911/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.
  3. Nomor : 06912/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram.
  4. Nomor : 06913/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram.
  5. Nomor : 06914/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram.
  6. Nomor : 06915/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Nomor : 06916/2025/NNF berupa 1 (satu) pot berisikan urine ± 10 ml.

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya