Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Kpn TITIN NURMIKENI 1.MURSIDA
2.KEPALA KELURAHAN (LURAH) KALIREJO
3.KEPALA KECAMATAN (Camat) LAWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIN NURMIKENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL YUDI INDRA PUTRANDA, SHTITIN NURMIKENI
Tergugat
NoNama
1MURSIDA
2KEPALA KELURAHAN (LURAH) KALIREJO
3KEPALA KECAMATAN (Camat) LAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

 

 

Kantor Hukum Imanuel Yudi & Partner

 

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Waris tertanggal Surat Keterangan Waris tanggal 01 Juni 2005 yang dibuat oleh Hajjah Nuraini dan yang disaksikan dan dibenarkan  oleh Tergugat II dan dikuatkan oleh Tergugat III;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: membuat dan/atau membenarkan dan menguatkan Surat Keterangan Waris yang berisi keterangan yang tidak benar;

 

  1. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang keatas nama Hajjah NURAINI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen) dan harus dikembalikan pada posisi semula yaitu SHM No, 243 Desa Kalirejo haruslah dikembalikan ke atas nama pemegang hak KERTO dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama ke atas nama seluruh ahliwaris dari Almarhum KERTO sebagaimana Surat Keterangan Waris   yang dibuat dibawah tangan oleh Para Ahli waris tertanggal 18 Desember 2024 dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Kalirejo, Kacamatan Lawang, Kabupaten Malang serta oleh Camat Lawang, Kabupaten Malang keduanya tertanggal 18 Desember 2024

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang  dari semula atas nama Hajjah Nuraini ke atas nama pemegang hak : KERTO dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama ke atas nama seluruh ahliwaris dari Almarhum KERTO sebagaimana Surat Keterangan Waris yang dibuat dibawah tangan oleh Para Ahli waris tertanggal 18 Desember 2024 dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Kalirejo, Kacamatan Lawang, Kabupaten Malang serta oleh Camat Lawang, Kabupaten Malang keduanya tertanggal 18 Desember 2024;

 

Kantor Hukum Imanuel Yudi & Partner

 

  1. Menyatakan Penggugat tanpa kehadiran para Tergugat untuk memproses pengembalian hak atas Sertipikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang  dari semula atas nama Hajjah Nuraini ke atas nama pemegang hak : KERTO dan untuk selanjutnya dilakukan balik nama ke atas nama seluruh ahliwaris dari Almarhum KERTO sebagaimana Surat Keterangan Waris   yang dibuat dibawah tangan oleh Para Ahli waris tertanggal 18 Desember 2024 dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Kalirejo, Kacamatan Lawang, Kabupaten Malang serta oleh Camat Lawang, Kabupaten Malang keduanya tertanggal 18 Desember 2024 di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dan/atau instansi lainnya berdasarkan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berikut Asli Sertipikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak