Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa M. RIQY DARMAWAN SUKRON Bin MARKUS WONA MEO pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa di Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 16.30, Terdakwa di hubungi oleh TOYEK (DPO) melalui chat Whatsapp untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.10 WIB, Terdakwa dikirimi peta dan gambar ranjauan sabu oleh TOYEK (DPO), kemudian Terdakwa berangkat menggunakan motor milik teman Terdakwa menuju ke tempat ranjauan yang mengarah ke KUA Tajinan, sesampainya di depan KUA Tajinan, Terdakwa melihat gambar ranjauan yang dikirim oleh TOYEK (DPO), dan ranjauan tersebut dibungkus dengan tisu dan dililit isolasi ditaruh di selipan sebuah tiang kayu warung samping KUA Tajinan, setelah menemukan sabu tersebut, Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa ke kontrakan kakak Terdakwa yaitu saksi IFALDO FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) di Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang.
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa mengabari TOYEK (DPO) Terdakwa diperintahkan untuk foto ranjauan sabu tersebut lalu menimbangnya dan timbangan sabu tersebut seberat 20,04 gram, kemudian Terdakwa simpan sabu tersebut di dalam tas selempang warna hijau yang Terdakwa gantung di dalam kamar rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh TOYEK (DPO) untuk memecah sabu yang diambilnya seberat 20,40 gram, menjadi dua poket dengan berat 4 gram lebih tepatnya 4,04 gram dan 1 gram lebih tepatnya 1,05 gram, sehingga sisa sabu seberat 15,63 gram, kemudian Terdakwa diperintahkan meranjau sabu yang 1,05 gram di sekitar rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa masukkan ke dalam sachet Susu Dancow dan Terdakwa ranjau di pinggir jalan daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, sementara yang poket sabu dengan berat 4,04 gram Terdakwa ranjau di tempat yang sama namun agak bergeser 1 meter dengan cara Terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam bungkus indomie warna kuning, lalu Terdakwa kirimkan peta dan gambar ranjauan sabu ke TOYEK (DPO).
- Bahwa Setelah meranjau sabu tersebut, Terdakwa diperintahkan untuk memecah kembali sabu dengan berat yang berbeda-beda, dengan rincian 10 poket sabu dengan kode “PH”, 10 poket sabu dengan kode “HD”, dan 10 poket sabu dengan kode “ST”, lalu TOYEK (DPO) juga bilang bahwa masing-masing kode tersebut berisi sabu dengan berat berbeda, untuk kode “PH” berat bersih 0,8 gram, untuk kode “HD” berat bersih 0,15 gram, untuk kode “ST” berat bersih 0,30 gram, lalu Terdakwa menyanggupinya, dan Terdakwa menimbang sabu tersebut, setelah Terdakwa selesai memecah sabu tersebut, Terdakwa masukkan ke dalam potongan sedotan yang berbeda-beda, untuk poket sabu “PH” Terdakwa masukkan ke dalam sedotan warna merah, poket sabu “HD” Terdakwa masukkan ke dalam sedotan warna hijau, dan poket sabu “ST” Terdakwa masukkan ke dalam sedotan warna bening lis pink, Terdakwa fotokan poket sabu yang sudah siap edar tersebut, dan juga sabu sisa yang belum dipecah dengan berat 9,56 gram dan Terdakwa simpan kembali sabu yang sudah siap edar tersebut ke dalam tas selempang Terdakwa, sambil menunggu perintah dari TOYEK (DPO) untuk meranjau sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 18.00, Terdakwa dihubungi lagi oleh TOYEK (DPO) untuk memecah dan mengemas kembali sabu yang Terdakwa simpan dengan berat 1,10 gram, lalu Terdakwa pecah sesuai perintah TOYEK (DPO) dan Terdakwa fotokan kepada TOYEK (DPO) sabu yang sudah Terdakwa pecah tersebut, lalu Terdakwa diperintahkan untuk meranjau sabu tersebut di samping selokan pinggir jalan daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, setelah itu Terdakwa foto sisa sabu yang Terdakwa punya dengan berat 8,77 gram.
- Bahwa Sekira pukul 20.30, Terdakwa bilang ke TOYEK (DPO) bahwa Terdakwa membeli 1 poket sabu dengan berat PH yang sebelumnya Terdakwa siapkan untuk diranjau, dan TOYEK (DPO) membolehkan, lalu Terdakwa transfer uang pembelian sabu tersebut kepada TOYEK (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 0191204939 atas nama PRADITYA BINTANG ARDIANSYAH.
- Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, sekira jam 02.30, Terdakwa dihubungi TOYEK (DPO) dan diperintahkan meranjau 9 poket sabu “PH” dan 10 poket sabu “HD”, dan Terdakwa menyanggupi, lalu Terdakwa berangkat berjalan kaki untuk meranjau sabu disekitar daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, Terdakwa ranjau satu persatu poket sabu tersebut, dan Terdakwa foto lalu Terdakwa kirim beserta peta ranjauan sabu tersebut kepada TOYEK (DPO) dengan rincian poket sabu yang Terdakwa ranjau, dan Terdakwa sudah meranjau 9 poket sabu “PH”, 8 poket sabu “HD”, dan 3 poket sabu “ST”.
- Bahwa sekira pukul 21.00, Terdakwa dihubungi oleh TOYEK (DPO) untuk meranjau 1 poket sabu “ST”, lalu Terdakwa ranjau 1 poket sabu “ST” tersebut di pinggir jalan sekitar tempat tinggal Terdakwa daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, Terdakwa bungkus sabu tersebut ke dalam bungkus rokok merek BALVEER warna putih ungu, setelahnya Terdakwa kirim peta dan gambar ranjauan kepada TOYEK (DPO).
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, sekira jam 18.30, Terdakwa diperintahkan TOYEK (DPO) untuk meranjau poket sabu dengan berat 1 (satu) gram, lalu Terdakwa memecah kembali sabu yang Terdakwa simpan dan Terdakwa timbang dengan berat kurang lebih 1,10 gram, kemudian Terdakwa ranjau di depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa kirim peta dan gambar ranjauan sabu tersebut kepada TOYEK (DPO), setelahnya Terdakwa pergi keluar rumah untuk mengecek ranjauan sabu Terdakwa sebelumnya karena diperintahkan oleh TOYEK (DPO);
- Bahwa sesampainya Terdakwa dirumah saksi IFALDO FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO, ada beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian Resor Malang yaitu saksi ANDIK SUNANDAR, S.H., saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN yang sedang menginterogasi saksi IFALDO FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO, setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah, langsung para saksi anggota polisi resor Malang melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan, 8 (delapan) poket sabu dalam plastik klip transparan dalam sedotan warna hijau dan bening lis pink, 1 (satu) buah sedotan bening lis pink, 120 (seratus dua puluh) buah plastik klip transaparan kecil, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 4 (empat) buah skrop sabu terbuat dari potongan sedotan berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang tergantung di tembok dalam kamar rumah kontrakan tersebut, 2 (dua) buah alat hisap sabu ditemukan tergeletak di dalam kamar, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor simcard 085895440656 dan 085746743482 ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian Terdakwa di bawa ke kantor Kepolisian Resor Malang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Barang Bukti terdapat 9 (Sembilan) poket sabu dalam plastic klip transparent terlebih dahulu ditunjukkan kepada tersangka M. RIQY DARMAWAN SUKRON Bin MARKUS WONA MEO, kemudian setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita darinya, selanjutnya barang bukti tersebut diatas dilakukan penimbangan dihadapan tersangka M. RIQY DARMAWAN SUKRON Bin MARKUS WONA MEO, dan saksi dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- Poket “A” berat kotor 7,83 gram dengan berat bersih 7,53 gram
- Poket “B” berat kotor 0,41 gram dengan berat bersih 0,31 gram
- Poket “C” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “D” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “E” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “F” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “G” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “H” berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,15 gram
- Poket “I” berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,15 gram
Sehingga total berat bersih 9 poket sabu tersebut adalah 9,64 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik nomor LAB/00456/NNF/2025, tanggal 21 Januari 2025 dengan kesimpulan :
- Uji terhadap barang bukti nomor : 01223/2025/NNF s.d. 01231/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji terhadap barang bukti nomor : 01232/2025/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis sabu-sabu adalah tanpa ijin dari pihak berwenang
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa M. RIQY DARMAWAN SUKRON Bin MARKUS WONA MEO pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa di Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 16.30, Terdakwa di hubungi oleh TOYEK (DPO) melalui chat Whatsapp untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.10 WIB, Terdakwa dikirimi peta dan gambar ranjauan sabu oleh TOYEK (DPO), kemudian Terdakwa berangkat menggunakan motor milik teman Terdakwa menuju ke tempat ranjauan yang mengarah ke KUA Tajinan, sesampainya di depan KUA Tajinan, Terdakwa melihat gambar ranjauan yang dikirim oleh TOYEK (DPO), dan ranjauan tersebut dibungkus dengan tisu dan dililit isolasi ditaruh di selipan sebuah tiang kayu warung samping KUA Tajinan, setelah menemukan sabu tersebut, Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa ke kontrakan kakak Terdakwa yaitu saksi IFALDO FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) di Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang.
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa mengabari TOYEK (DPO) Terdakwa diperintahkan untuk foto ranjauan sabu tersebut lalu menimbangnya dan timbangan sabu tersebut seberat 20,04 gram, kemudian Terdakwa simpan sabu tersebut di dalam tas selempang warna hijau yang Terdakwa gantung di dalam kamar rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh TOYEK (DPO) untuk memecah sabu yang diambilnya seberat 20,40 gram, menjadi dua poket dengan berat 4 gram lebih tepatnya 4,04 gram dan 1 gram lebih tepatnya 1,05 gram, sehingga sisa sabu seberat 15,63 gram, kemudian Terdakwa diperintahkan meranjau sabu yang 1,05 gram di sekitar rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa masukkan ke dalam sachet Susu Dancow dan Terdakwa ranjau di pinggir jalan daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, sementara yang poket sabu dengan berat 4,04 gram Terdakwa ranjau di tempat yang sama namun agak bergeser 1 meter dengan cara Terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam bungkus indomie warna kuning, lalu Terdakwa kirimkan peta dan gambar ranjauan sabu ke TOYEK (DPO).
- Bahwa Setelah meranjau sabu tersebut, Terdakwa diperintahkan untuk memecah kembali sabu dengan berat yang berbeda-beda, dengan rincian 10 poket sabu dengan kode “PH”, 10 poket sabu dengan kode “HD”, dan 10 poket sabu dengan kode “ST”, lalu TOYEK (DPO) juga bilang bahwa masing-masing kode tersebut berisi sabu dengan berat berbeda, untuk kode “PH” berat bersih 0,8 gram, untuk kode “HD” berat bersih 0,15 gram, untuk kode “ST” berat bersih 0,30 gram, lalu Terdakwa menyanggupinya, dan Terdakwa menimbang sabu tersebut, setelah Terdakwa selesai memecah sabu tersebut, Terdakwa masukkan ke dalam potongan sedotan yang berbeda-beda, untuk poket sabu “PH” Terdakwa masukkan ke dalam sedotan warna merah, poket sabu “HD” Terdakwa masukkan ke dalam sedotan warna hijau, dan poket sabu “ST” Terdakwa masukkan ke dalam sedotan warna bening lis pink, Terdakwa fotokan poket sabu yang sudah siap edar tersebut, dan juga sabu sisa yang belum dipecah dengan berat 9,56 gram dan Terdakwa simpan kembali sabu yang sudah siap edar tersebut ke dalam tas selempang Terdakwa, sambil menunggu perintah dari TOYEK (DPO) untuk meranjau sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 18.00, Terdakwa dihubungi lagi oleh TOYEK (DPO) untuk memecah dan mengemas kembali sabu yang Terdakwa simpan dengan berat 1,10 gram, lalu Terdakwa pecah sesuai perintah TOYEK (DPO) dan Terdakwa fotokan kepada TOYEK (DPO) sabu yang sudah Terdakwa pecah tersebut, lalu Terdakwa diperintahkan untuk meranjau sabu tersebut di samping selokan pinggir jalan daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, setelah itu Terdakwa foto sisa sabu yang Terdakwa punya dengan berat 8,77 gram.
- Bahwa Sekira pukul 20.30, Terdakwa bilang ke TOYEK (DPO) bahwa Terdakwa membeli 1 poket sabu dengan berat PH yang sebelumnya Terdakwa siapkan untuk diranjau, dan TOYEK (DPO) membolehkan, lalu Terdakwa transfer uang pembelian sabu tersebut kepada TOYEK (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 0191204939 atas nama PRADITYA BINTANG ARDIANSYAH.
- Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, sekira jam 02.30, Terdakwa dihubungi TOYEK (DPO) dan diperintahkan meranjau 9 poket sabu “PH” dan 10 poket sabu “HD”, dan Terdakwa menyanggupi, lalu Terdakwa berangkat berjalan kaki untuk meranjau sabu disekitar daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, Terdakwa ranjau satu persatu poket sabu tersebut, dan Terdakwa foto lalu Terdakwa kirim beserta peta ranjauan sabu tersebut kepada TOYEK (DPO) dengan rincian poket sabu yang Terdakwa ranjau, dan Terdakwa sudah meranjau 9 poket sabu “PH”, 8 poket sabu “HD”, dan 3 poket sabu “ST”.
- Bahwa sekira pukul 21.00, Terdakwa dihubungi oleh TOYEK (DPO) untuk meranjau 1 poket sabu “ST”, lalu Terdakwa ranjau 1 poket sabu “ST” tersebut di pinggir jalan sekitar tempat tinggal Terdakwa daerah Dsn. Purboyo Ledok, Ds. Purwosekar, Kec. Tajinan, Kab. Malang, Terdakwa bungkus sabu tersebut ke dalam bungkus rokok merek BALVEER warna putih ungu, setelahnya Terdakwa kirim peta dan gambar ranjauan kepada TOYEK (DPO).
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, sekira jam 18.30, Terdakwa diperintahkan TOYEK (DPO) untuk meranjau poket sabu dengan berat 1 (satu) gram, lalu Terdakwa memecah kembali sabu yang Terdakwa simpan dan Terdakwa timbang dengan berat kurang lebih 1,10 gram, kemudian Terdakwa ranjau di depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa kirim peta dan gambar ranjauan sabu tersebut kepada TOYEK (DPO), setelahnya Terdakwa pergi keluar rumah untuk mengecek ranjauan sabu Terdakwa sebelumnya karena diperintahkan oleh TOYEK (DPO);
- Bahwa sesampainya Terdakwa dirumah saksi IFALDO FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO, ada beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian Resor Malang yaitu saksi ANDIK SUNANDAR, S.H., saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN yang sedang menginterogasi saksi IFALDO FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO, setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah, langsung para saksi anggota polisi resor Malang melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan, 8 (delapan) poket sabu dalam plastik klip transparan dalam sedotan warna hijau dan bening lis pink, 1 (satu) buah sedotan bening lis pink, 120 (seratus dua puluh) buah plastik klip transaparan kecil, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 4 (empat) buah skrop sabu terbuat dari potongan sedotan berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang tergantung di tembok dalam kamar rumah kontrakan tersebut, 2 (dua) buah alat hisap sabu ditemukan tergeletak di dalam kamar, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor simcard 085895440656 dan 085746743482 ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian Terdakwa di bawa ke kantor Kepolisian Resor Malang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Barang Bukti terdapat 9 (Sembilan) poket sabu dalam plastic klip transparent terlebih dahulu ditunjukkan kepada tersangka M. RIQY DARMAWAN SUKRON Bin MARKUS WONA MEO, kemudian setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita darinya, selanjutnya barang bukti tersebut diatas dilakukan penimbangan dihadapan tersangka M. RIQY DARMAWAN SUKRON Bin MARKUS WONA MEO, dan saksi dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- Poket “A” berat kotor 7,83 gram dengan berat bersih 7,53 gram
- Poket “B” berat kotor 0,41 gram dengan berat bersih 0,31 gram
- Poket “C” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “D” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “E” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “F” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “G” berat kotor 0,40 gram dengan berat bersih 0,30 gram
- Poket “H” berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,15 gram
- Poket “I” berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,15 gram
Sehingga total berat bersih 9 poket sabu tersebut adalah 9,64 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik nomor LAB/00456/NNF/2025, tanggal 21 Januari 2025 dengan kesimpulan :
- Uji terhadap barang bukti nomor : 01223/2025/NNF s.d. 01231/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji terhadap barang bukti nomor : 01232/2025/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa yang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu adalah tanpa ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------- |