Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Kpn Maharani Indrianingtyas, SH. MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1178/M.5.20/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani Indrianingtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

KESATU

 

-----------Bahwa terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan No. tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024, bertempat diaula putri Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN merupakan pengajar kitab Arbai’in di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari dan juga pengurus serta anak dari pemilik pondok pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari, mengenal saksi ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO (selanjutnya disebut Anak Korban) yang masih berusia16 (enam belas) tahun berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 3507.AL.2011.095710 tanggal 30 Desember 2011 sejak awal tahun 2023 sebagai santriwati di pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, dimana anak korban tinggal di pondok pesantren tersebut bersama dengan santriwati lainnya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar Bulan Januari tahun 2023 saat Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun, Anak Korban selesai Sholat Ashar berjamaah di Aula Pondok, Anak Korban berjalan kembali ke kamar Anak Korban. Selanjutnya TERDAKWA memanggil Anak Korban untuk dimintai tolong membeli rokok, kemudian Anak Korban pergi keluar dari Pondok untuk membelikan Terdakwa rokok, Selanjutnya Anak Korban kembali ke Pondok dan mengantarkan rokok Terdakwa ke kamarnya yang berada di lantai 2 Pondok Pesantren, setelah sampai di depan kamar Terdakwa, Anak Korban mengetuk pintu kamar Terdakwa dan oleh Terdakwa, Anak Korban diminta untuk masuk ke dalam kamar, oleh karena Terdakwa adalah guru serta pengasuh pondok Anak Korban, sehingga Anak Korban menuruti perintah Terdakwa, kemudian Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dan Anak Korban langsung dipeluk oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban karena kaget dan takut, Anak Korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Anak Korban lalu beralasan jika akan keluar ke kamar mandi, dimana Terdakwa sering melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban
        • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa mengajak Anak Korban ke Aula Putri kemudian setelah sampai disana Terdakwa langsung memeluk Anak Korban, mencium bibir dan juga meremas kedua payudara Anak Korban kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban “TAK COPOT YA (Terdakwa lepas ya)” sambil memegang celana anak korban, namun pada saat itu Anak Korban menolak tetapi pada saat itu Terdakwa tetap memaksa akhirnya Anak Korban yang takut dikeluarkan dari pondok dan dihukum fisik oleh Terdakwa, memperbolehkan Terdakwa mencopot celana dan celana dalam Anak Korban sampai Anak Korban telanjang setengah, kemudian Terdakwa langsung menurunkan celana dan celana dalam Terdakwa setinggi lutut pada saat itu kemaluan Terdakwa sudah dalam kondisi tegang kemudian Terdakwa masukan ke vagina Anak Korban sekira 3 (tiga) menit sampai sperma Terdakwa keluar dan Terdakwa keluarkan di luar diatas celana Terdakwa.
        • Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang pertama, Terdakwa sering melakukan persetubuhan Anak Korban dengan rincian 1 (satu) minggu setelah persetubuhan pertama dengan anak korban, Terdakwa memanggil anak korban ke kamar Terdakwa di Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari, selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban, selanjutnya  Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban di Aula Banat Pesantren Roudloh Insan Singosari, di Aula Tengah Pesantren Roudloh Insan Singosari, di Aula Barat Pesantren Roudloh Insan Singosari, di Aula Sekatan kurang Pesantren Roudloh Insan Singosari dan di tempat parkiran sepeda Pesantren Roudloh Insan Singosari.
        • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan April 2024 sekira pukul 24.00 Wib ketika Anak Korban sudah tidur di dalam kamar, Anak Korban dibangunkan oleh Terdakwa selanjutnya Anak Korban diajak ke Aula Banat Pondok dengan cara dari luar kamar tangan Terdakwa dimasukkan jendela yang dekat dengan tempat tidur Anak Korban lalu mengenai tangan Anak Korban hingga Anak korban terbangun, Selanjutnya Terdakwa mengatakan “AYO KEBAWAH”, Anak Korban langsung mengikuti perkataan Terdakwa karena Anak Korban takut dikeluarkan dari podok, sampai di Aula Barat, Terdakwa langsung menyenderkan Anak Korban ke tembok hingga kami saling berhadapan, Terdakwa mencium di bagian pipi, kening, dagu dan mulut, kemudian Terdakwa memegang dan meremas Payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan berkalikali, kemudian Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban hingga lutut, kemudian Terdakwa juga melorotkan celana dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka paha Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban, kemudian digerakkan maju mundur berulang kali, hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina Anak Korban, kemudian celana dan celana dalam Anak Korban dibenahi oleh Terdakwa dan Anak Korban disuruh kembali ke dalam kamar.
        • Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban diketahui oleh santriwati lainnya dan Anak Korban sempat ditanya oleh guru lainnya di pondok pesantren mengenai apa yang dilakukan Terdakwa kepada Anak korban, sehingga Anak korban menceritakan semua perbuatan Terdakwa dan Anak Korban menceritakan kepada orangtuanya sehingga Terdakwa dilaporkan ke Kepolisian Resor Malang.
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. RM 588585, Nomor : 194/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM, dokter Spesialis Forensik pada RSUD Kanjuruhan terhadap Anak Korban ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik :

Ditemukan tanda penetrasi berupa robekan lama pada selaput dara (hymen) arah jam Sembilan.

        • Bahwa Terdakwa mengetahui anak korban masih berusia dibawah 18 (delapan belas) dan merupakan santriwati di pondok pesantren sehingga Terdakwa dengan kuasanya sebagai pengurus pondok, dengan mudah memaksa anak korban untuk bersetubuh dengannya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

-----------Bahwa terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan No. tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024, bertempat diaula putri Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

        • Bahwa Terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN merupakan pengajar kitab Arbai’in di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari dan juga pengurus serta anak dari pemilik pondok pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari, mengenal saksi ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO (selanjutnya disebut Anak Korban) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 3507.AL.2011.095710 tanggal 30 Desember 2011 sejak awal tahun 2023 sebagai santriwati di pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, dimana anak korban tinggal di pondok pesantren tersebut bersama dengan santriwati lainnya.
        • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar Bulan Januari tahun 2023 saat Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun, Anak Korban selesai Sholat Ashar berjamaah di Aula Pondok, Anak Korban berjalan kembali ke kamar Anak Korban. Selanjutnya TERDAKWA memanggil Anak Korban untuk dimintai tolong membeli rokok, kemudian Anak Korban pergi keluar dari Pondok untuk membelikan Terdakwa rokok, Selanjutnya Anak Korban kembali ke Pondok dan mengantarkan rokok Terdakwa ke kamarnya yang berada di lantai 2 Pondok Pesantren, setelah sampai di depan kamar Terdakwa, Anak Korban mengetuk pintu kamar Terdakwa dan oleh Terdakwa, Anak Korban diminta untuk masuk ke dalam kamar, oleh karena Terdakwa adalah guru serta pengasuh pondok Anak Korban, sehingga Anak Korban menuruti perintah Terdakwa, kemudian Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dan Anak Korban langsung dipeluk oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban karena kaget dan takut, Anak Korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Anak Korban lalu beralasan jika akan keluar ke kamar mandi.
        • Bahwa 3 (tiga) minggu dari kejadian pertama, Terdakwa memanggil Anak Korban dan disuruh masuk ke dalam kamar pengasuh yang berada dilantau 2 Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari, setelah anak korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa menyuruh anak korban duduk dan kemudian Terdakwa memeluk dan juga mencium bibir anak korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan BH yang dikenakan oleh Anak korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap payudara anak korban, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam anak korban dan memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban, selanjutnya Terdakwa menggerakkan atau menggesekkan jarinta maju mundur, dimana anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena Terdakwa adalah anak pemilik pondok pesantren.
        • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan perbuatan cabul terdadap anak korban dengan cara yang sama dengan pencabulan sebelumnya diparkiran yang berada didekat pintu masuk Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari.
        • Bahwa selain terhadap anak korban Terdakwa juga melakukan pencabulan terhadap santriwati lainnya yaitu saksi TIWI DAYANTI EFENDI dan saksi ANA TEREZA MUSLIMAH Binti USMAN yang kedua saksi tersebut masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dengan cara Terdakwa memeluk dan meraba payudara kedua saksi tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

KESATU

 

----------- Bahwa terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024, bertempat diaula putri Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN merupakan pengajar kitab Arbai’in di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari dan juga pengurus serta anak dari pemilik pondok pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari, mengenal saksi ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO (selanjutnya disebut Anak Korban) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 3507.AL.2011.095710 tanggal 30 Desember 2011 sejak awal tahun 2023 sebagai santriwati di pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, dimana anak korban tinggal di pondok pesantren tersebut bersama dengan santriwati lainnya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar Bulan Januari tahun 2023 saat Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun, Anak Korban selesai Sholat Ashar berjamaah di Aula Pondok, Anak Korban berjalan kembali ke kamar Anak Korban. Selanjutnya TERDAKWA memanggil Anak Korban untuk dimintai tolong membeli rokok, kemudian Anak Korban pergi keluar dari Pondok untuk membelikan Terdakwa rokok, Selanjutnya Anak Korban kembali ke Pondok dan mengantarkan rokok Terdakwa ke kamarnya yang berada di lantai 2 Pondok Pesantren, setelah sampai di depan kamar Terdakwa, Anak Korban mengetuk pintu kamar Terdakwa dan oleh Terdakwa, Anak Korban diminta untuk masuk ke dalam kamar, oleh karena Terdakwa adalah guru serta pengasuh pondok Anak Korban, sehingga Anak Korban menuruti perintah Terdakwa, kemudian Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dan Anak Korban langsung dipeluk oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban karena kaget dan takut, Anak Korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Anak Korban lalu beralasan jika akan keluar ke kamar mandi, dimana Terdakwa sering melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban
        • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa mengajak Anak Korban ke Aula Putri kemudian setelah sampai disana Terdakwa langsung memeluk Anak Korban, mencium bibir dan juga meremas kedua payudara Anak Korban kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban “TAK COPOT YA (Terdakwa lepas ya)” sambil memegang celana anak korban, namun pada saat itu Anak Korban menolak tetapi pada saat itu Terdakwa tetap memaksa akhirnya Anak Korban yang takut dikeluarkan dari pondok dan dihukum fisik oleh Terdakwa, memperbolehkan Terdakwa mencopot celana dan celana dalam Anak Korban sampai Anak Korban telanjang setengah, kemudian Terdakwa langsung menurunkan celana dan celana dalam Terdakwa setinggi lutut pada saat itu kemaluan Terdakwa sudah dalam kondisi tegang kemudian Terdakwa masukan ke vagina Anak Korban sekira 3 (tiga) menit sampai sperma Terdakwa keluar dan Terdakwa keluarkan di luar diatas celana Terdakwa.
        • Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang pertama, Terdakwa sering melakukan persetubuhan Anak Korban dengan rincian 1 (satu) minggu setelah persetubuhan pertama dengan anak korban, Terdakwa memanggil anak korban ke kamar Terdakwa di Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari, selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban, selanjutnya  Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban di Aula Banat Pesantren Roudloh Insan Singosari, di Aula Tengah Pesantren Roudloh Insan Singosari, di Aula Barat Pesantren Roudloh Insan Singosari, di Aula Sekatan kurang Pesantren Roudloh Insan Singosari dan di tempat parkiran sepeda Pesantren Roudloh Insan Singosari.
        • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan April 2024 sekira pukul 24.00 Wib ketika Anak Korban sudah tidur di dalam kamar, Anak Korban dibangunkan oleh Terdakwa selanjutnya Anak Korban diajak ke Aula Banat Pondok dengan cara dari luar kamar tangan Terdakwa dimasukkan jendela yang dekat dengan tempat tidur Anak Korban lalu mengenai tangan Anak Korban hingga Anak korban terbangun, Selanjutnya Terdakwa mengatakan “AYO KEBAWAH”, Anak Korban langsung mengikuti perkataan Terdakwa karena Anak Korban takut dikeluarkan dari podok, sampai di Aula Barat, Terdakwa langsung menyenderkan Anak Korban ke tembok hingga kami saling berhadapan, Terdakwa mencium di bagian pipi, kening, dagu dan mulut, kemudian Terdakwa memegang dan meremas Payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan berkalikali, kemudian Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban hingga lutut, kemudian Terdakwa juga melorotkan celana dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka paha Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban, kemudian digerakkan maju mundur berulang kali, hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina Anak Korban, kemudian celana dan celana dalam Anak Korban dibenahi oleh Terdakwa dan Anak Korban disuruh kembali ke dalam kamar.
        • Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban diketahui oleh santriwati lainnya dan Anak Korban sempat ditanya oleh guru lainnya di pondok pesantren mengenai apa yang dilakukan Terdakwa kepada Anak korban, sehingga Anak korban menceritakan semua perbuatan Terdakwa dan Anak Korban menceritakan kepada orangtuanya sehingga Terdakwa dilaporkan ke Kepolisian Resor Malang.
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. RM 588585, Nomor : 194/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM, dokter Spesialis Forensik pada RSUD Kanjuruhan terhadap Anak Korban ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik :

Ditemukan tanda penetrasi berupa robekan lama pada selaput dara (hymen) arah jam Sembilan.

        • Bahwa Terdakwa mengetahui anak korban masih berusia dibawah 18 (delapan belas) dan merupakan santriwati di pondok pesantren sehingga Terdakwa dengan kuasanya sebagai pengurus pondok, dengan mudah melakukan tipu muslihat atau membujuk anak korban untuk bersetubuh dengannya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

-----------Bahwa terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan No. tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024, bertempat diaula putri Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

        • Bahwa Terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN merupakan pengajar kitab Arbai’in di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari dan juga pengurus serta anak dari pemilik pondok pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari, mengenal saksi ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO (selanjutnya disebut Anak Korban) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 3507.AL.2011.095710 tanggal 30 Desember 2011 sejak awal tahun 2023 sebagai santriwati di pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, dimana anak korban tinggal di pondok pesantren tersebut bersama dengan santriwati lainnya.
        • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar Bulan Januari tahun 2023 saat Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun, Anak Korban selesai Sholat Ashar berjamaah di Aula Pondok, Anak Korban berjalan kembali ke kamar Anak Korban. Selanjutnya TERDAKWA memanggil Anak Korban untuk dimintai tolong membeli rokok, kemudian Anak Korban pergi keluar dari Pondok untuk membelikan Terdakwa rokok, Selanjutnya Anak Korban kembali ke Pondok dan mengantarkan rokok Terdakwa ke kamarnya yang berada di lantai 2 Pondok Pesantren, setelah sampai di depan kamar Terdakwa, Anak Korban mengetuk pintu kamar Terdakwa dan oleh Terdakwa, Anak Korban diminta untuk masuk ke dalam kamar, oleh karena Terdakwa adalah guru serta pengasuh pondok Anak Korban, sehingga Anak Korban menuruti perintah Terdakwa, kemudian Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dan Anak Korban langsung dipeluk oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban karena kaget dan takut, Anak Korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Anak Korban lalu beralasan jika akan keluar ke kamar mandi.
        • Bahwa 3 (tiga) minggu dari kejadian pertama, Terdakwa memanggil Anak Korban dan disuruh masuk ke dalam kamar pengasuh yang berada dilantau 2 Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari, setelah anak korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa menyuruh anak korban duduk dan kemudian Terdakwa memeluk dan juga mencium bibir anak korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan BH yang dikenakan oleh Anak korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap payudara anak korban, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam anak korban dan memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban, selanjutnya Terdakwa menggerakkan atau menggesekkan jarinta maju mundur, dimana anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena Terdakwa adalah anak pemilik pondok pesantren.
        • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan perbuatan cabul terdadap anak korban dengan cara yang sama dengan pencabulan sebelumnya diparkiran yang berada didekat pintu masuk Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari.
        • Bahwa selain terhadap anak korban Terdakwa juga melakukan pencabulan terhadap santriwati lainnya yaitu saksi TIWI DAYANTI EFENDI dan saksi ANA TEREZA MUSLIMAH Binti USMAN yang kedua saksi tersebut masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dengan cara Terdakwa memeluk dan meraba payudara kedua saksi tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----------Bahwa terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, sekitar bulan No. tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024, bertempat diaula putri Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

        • Bahwa Terdakwa MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN merupakan pengajar kitab Arbai’in di Pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari dan juga pengurus serta anak dari pemilik pondok pesantren Roudloh Insan Kamil Singosari, mengenal saksi ANANDA PUTRI KARUNIA WIBOWO (selanjutnya disebut Anak Korban) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 3507.AL.2011.095710 tanggal 30 Desember 2011 sejak awal tahun 2023 sebagai santriwati di pondok Pesantren Roudloh Insan Kamil, dimana anak korban tinggal di pondok pesantren tersebut bersama dengan santriwati lainnya.
        • Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar Bulan Januari tahun 2023 saat Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun, Anak Korban selesai Sholat Ashar berjamaah di Aula Pondok, Anak Korban berjalan kembali ke kamar Anak Korban. Selanjutnya TERDAKWA memanggil Anak Korban untuk dimintai tolong membeli rokok, kemudian Anak Korban pergi keluar dari Pondok untuk membelikan Terdakwa rokok, Selanjutnya Anak Korban kembali ke Pondok dan mengantarkan rokok Terdakwa ke kamarnya yang berada di lantai 2 Pondok Pesantren, setelah sampai di depan kamar Terdakwa, Anak Korban mengetuk pintu kamar Terdakwa dan oleh Terdakwa, Anak Korban diminta untuk masuk ke dalam kamar, oleh karena Terdakwa adalah guru serta pengasuh pondok Anak Korban, sehingga Anak Korban menuruti perintah Terdakwa, kemudian Anak Korban masuk ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dan Anak Korban langsung dipeluk oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban karena kaget dan takut, Anak Korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Anak Korban lalu beralasan jika akan keluar ke kamar mandi.
        • Bahwa 3 (tiga) minggu dari kejadian pertama, Terdakwa memanggil Anak Korban dan disuruh masuk ke dalam kamar pengasuh yang berada dilantau 2 Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari, setelah anak korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa menyuruh anak korban duduk dan kemudian Terdakwa memeluk dan juga mencium bibir anak korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan BH yang dikenakan oleh Anak korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap payudara anak korban, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam anak korban dan memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban, selanjutnya Terdakwa menggerakkan atau menggesekkan jarinta maju mundur, dimana anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena Terdakwa adalah anak pemilik pondok pesantren.
        • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan perbuatan cabul terdadap anak korban dengan cara yang sama dengan pencabulan sebelumnya diparkiran yang berada didekat pintu masuk Pondok Pesantren Roudloh Insan Singosari.
        • Bahwa selain terhadap anak korban Terdakwa juga melakukan pencabulan terhadap santriwati lainnya yaitu saksi TIWI DAYANTI EFENDI dan saksi ANA TEREZA MUSLIMAH Binti USMAN yang kedua saksi tersebut masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dengan cara Terdakwa memeluk dan meraba payudara kedua saksi tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya