Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
173/Pdt.P/2025/PN Kpn | 1.JOHAN AHMAT FARIZI 2.DEWI TUMITAH MAGHFURIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.P/2025/PN Kpn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulan permohonan Pemohon tersebut; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507-LT-10022015-0170 tertanggal 17 Maret 2020, dan telah ada Catatan Pinggir berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 164/PDT.P/2020/PN.KPN, dengan keterangan bahwa nama DIEGO ALIANDO Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-10022015-0170 tanggal TUJUH BELAS bulan MARET Tahun DUA RIBU DUA PULUH telah berubah nama menjadi MOCH DIEGO ALIANDO anak kesatu laki-laki dari Ayah Johan Ahmat Farizi dan Ibu Dewi Tumitah Maghfuriyah untuk diubah/diganti menjadi MOCH DIEGO ALIANDO ALFARIZI; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/pengganti nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |