Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2025/PN Kpn Rahma Sistia binti Saroni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahma Sistia binti Saroni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan dalam Kutipan Akta Kelahiran No.AL705005616 tertanggal 6 Agustus 2007 yang telah dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang pada bagian Orang tua atau Anak dari yang tertulis Ayah ASIS WANTO dan Ibu ANIS WATI diganti dengan Orangtua Ayah yang bernama SARONI dan Ibu bernama TIWAR;
  3.  Memberikan Ijin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk memberikan Catatan Pinggir tentang Penggantian Penulisan Ayah ASIS WANTO dan Ibu ANIS WATI diganti dengan Orangtua Ayah yang bernama SARONI dan Ibu bernama TIWAR;
  4. Membebankan Biaya Permohonan menurut Hukum.

 

Dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus, dan metepkan permohonan ini berpendapat lain Mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak