Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT. Bank Panin, KCU Surabaya Cendana KHURRIYATUL FARIDA, S.Pt. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Panin, KCU Surabaya Cendana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHURRIYATUL FARIDA, S.Pt.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 449.645.266,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 449.645.266,99 (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh enam rupiah sembilan puluh sembilan sen).
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang terletak di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 179, seluas 575 M2, terdaftar atas nama KHURRIYATUL FARIDA. S.Pt (Tergugat), N.I.B. 12301018.00111 Surat Ukur Nomor 00066/Ganjaran/2020, tanggal 01-04-2020, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tertanggal 23 April 2020, yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat di Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak