Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2026/PN Kpn NANING DINA WAHYUNINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANING DINA WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Ayah yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nomor: 3507-LT-30102013-0348 tertanggal 01 November 2013  atas nama NANING DINA WAHYUNINGSIH anak keempat perempuan dari Ibu bernama LISANAH dirubah/diganti menjadi telah lahir NANING DINA WAHYUNINGSIH anak keempat perempuan dari Ayah dan Ibu yang bernama DIONO dengan LISANAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan resmi Turunan Penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang agar didaftarkan dalam Register Akta Pencatatan Sipil yang berlaku serta dilakukan pencatatan pada catatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-30102013-0348 tertanggal 01 November 2013 sesuai dengan Penetapan Pengesahan Anak ini atau dicatat dalam register lain yang disediakan untuk keperluan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak