Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4291/Dsp/1989 tertanggal 4 April 1989, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama HENIS WAHYU UTAMI dibetulkan menjadi CHRISTIANA HENIS WAHYU UTAMI, sesuai dengan KTP , Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lahir dari Desa Purworejo Nomor : 400.10.2.2/286/35.07.07.2007/2025 tertanggal 25 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Purworejo Nomor : 400.10.2.2/284/35.07.07.2007/2025 tertanggal 24 Maret 2025, Ijazah SMU Swasta Katolik St. Albertus Klojen Kotamadya Malang tertanggal 23 Mei 1998 Dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|