| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman/Kredit (Pokok + bunga) serta biaya kerugian yang dialami penggugat selama Tergugat tidak membayar Angsuran Sebesar Total Rp. 15.936.291,- (Lima belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman / Keditnya (Pokok + Bunga) dan kerugian yang dialami Penggugat secara suka rela.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan porsi haji yang terdaftar dengan Nomor 1301627923 di Kementrian Agama. Dan menarik dana yang ada di rekening tabungan Bank Mega Syariah an. Kholili, No. Rekening 200911756-9 untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |