Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2025/PN Kpn ULFA FAUZIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ULFA FAUZIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran  Pemohon NNomor: 233/1988 tertanggal 3 Februari 1988,  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA AYAH HAJI NUR FAUZI dibetulkan menjadi NUR FAUZI, sesuai dengan Kutipan Akta Cerai Nomor 5404/AC/2022/PA.Kab.Mlg, Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen Nomor B-081/Kua.13.35.12/Pw.01/06/2025 tertanggal 04 Juni 2025, Turunan Surat Keterangan Lahir dari Desa Dilem Nomor: 472.11.60/35.07.13.2012/2025 tertanggal 16 Juni 2025, Surat Keterangan dari Desa Dilem Nomor : 470/26/35.07.13.2012/2025 tertanggal 16 Juni 2025, Surat Keterangan dari Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Malang Nomor : B-1833/Ma.13.25.02/PP.00.6.06.2025 tertanggal 16 Juni 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 13 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran  Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak