Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Kpn SUNARDI Kepala Kepolisian Sektor Tumpang c.q. Penyidik Kepolisian Sektor Tumpang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUNARDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tumpang c.q. Penyidik Kepolisian Sektor Tumpang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON SUNARDI als BAGONG untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
  4. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
  5. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
  6. Mengkukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa :
  1. Kerugian Materil : sebesar Rp. 1,000,000,000,. (satu miliar rupiah) karena PEMOHON tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
  2. Kerugian Im-materil : sebesar Rp. 5,000,000,000,. (lima miliar rupiah) yaitu membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk kepastian hukum dinominalisasikan sebayak tersebut.
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya