| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON SUNARDI als BAGONG untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Mengkukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa :
- Kerugian Materil : sebesar Rp. 1,000,000,000,. (satu miliar rupiah) karena PEMOHON tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
- Kerugian Im-materil : sebesar Rp. 5,000,000,000,. (lima miliar rupiah) yaitu membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk kepastian hukum dinominalisasikan sebayak tersebut.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|