Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Kpn CV. Tirta Indo Megah Samsu Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Tirta Indo Megah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernadetta Rumondang Febriyanti Sinaga, SH., MHCV. Tirta Indo Megah
Tergugat
NoNama
1Samsu Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.775.934,00
Petitum

Berdasarkan hal - hal yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Dagang Nomor : 17/I/SPK/2025/AGR, tanggal 02 Januari 2025;

3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;

4.Menyatakan akibat perbuatan perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 145.775.934,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PENGUGGAT sebesar Rp. 145.775.934,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) ditambah dengan pembayaran bunga kepada PENGGUGAT sebesar 10% (sepuluh persen) dari Rp. 145.775.934,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), setiap bulannya terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga TERGUGAT melaksanakan Putusan;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena diajukannya Gugatan ini;

Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, maka mohon menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak