Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 95752920/6394/09/22 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.215.215.602,-(Dua Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Dua Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :
Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.00052, Surat ukur No 00219/Purwosekar/2017 tertanggal 31 Agustus 2017, luas 779 m2(Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Persegi), atas nama Suliswati yang terletak didesa Purwosekar Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 3 Oktober 2017 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 |