Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2025/PN Kpn Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H. Deni Setiawan Berta Alias Rogen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1765 /M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deni Setiawan Berta Alias Rogen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Deni Setiawan Berta als. Rogen pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2025 sekitar jam 19.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Urek-urek Rt 01 Rw 03, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis,  Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2025 sekitar jam 16.00 wib. saksi Muh. Zainur Rohim, saksi Rudi dan saksi Edi Harianto sedang memasak daging biawak di dapur rumah keluarga terdakwa selanjutnya menjelang maghrib terdakwa muncul di rumahnya tersebut dalam keadaan mabuk minuman keras lalu terdakwa menawarkan minuman keras yang dibawanya kepada kawan-kawannya, hanya saksi Rudi yang mau minum sebanyak dua gelas;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2025 sekitar jam 19.00 wib. saksi Didik Aminto Hari datang ke rumah terdakwa di Dusun Urek-urek Rt 01 Rw 03, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis,  Kabupaten Malang bergabung bersama terdakwa dan kawan-kawannya tersebut sambil membawa minuman keras merk Topi Miring sebaliknya terdakwa melihat hal tersebut langsung berkata kepada saksi Didik Aminto Hari “Kon kuat tuku minuman, kok ga iso nyaur utang ke aku”, saksi Didik Aminto Hari yang sedang mabuk membalas dengan berkata “Saiki aa duek e” dengan nada tinggi sehingga terjadilah keributan antara mereka berdua selanjutnya terdakwa langsung meninju kepala saksi Didik Aminto Hari lalu kawan-kawan mereka langsung memisahkannya tetapi terdakwa justru masuk ke kamarnya mengambil senjata tajam yaitu sebilah celurit selanjutnya terdakwa menyerang sambil mengayunkan celurit yang dipegangnya secara membabi-buta ke arah badan saksi Didik Aminto Hari sebanyak tiga kali sehingga mengenai perut kiri atas, perut kiri bawah, lengan bawah kiri dan telapak tangan kiri. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berhenti setelah kawan-kawannya dengan sekuat tenaga memisahkan menangkap sekaligus mengambil celurit yang dibawanya lalu melaporkannya kepada polisi;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Didik Aminto Hari sesuai Visum et Repertum No. 12021622, Pro Yustisia, yang ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Dokter Eriko Prawestiningsih, seorang dokter Spesialis Forensik dari RSUD Dr. Saiful Anwar Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Jawa Timur pada pokoknya pada Kesimpulan yaitu :
  1. Seorang laki-laki, berusia lebih kurang dua puluh sembilan tahun, berambut hitam lurus dengan panjang lebih kurang lima sentimeter, tinggi badan lebih kurang seratus tujuhpuluh sentimeter, berat badan lebih kurang enam puluh kilogram, kulit sawo matang, gizi cukup;
  2. Pada pemeriksaan ditemukan : luka terbuka pada perut kiri atas, perut kiri bawah, lengan bawah kiri, dan telapak tangan kiri, luka terbuka pada organ limpa, ginjal dan otot diafragma;
  3. Luka-luka tersebut di atas dapat menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya