Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Kpn Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H. 1.NUR ROHMAN Bin SUMAJI
2.MOCH BASUNI Bin SUJIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROHMAN Bin SUMAJI[Penahanan]
2MOCH BASUNI Bin SUJIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 Nur Rohman bin Sumaji dan terdakwa 2 Moch. Basuni bin Sujiyo pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar jam 21.00 wib. dan pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 dan Januari 2025, bertempat di teras rumah saksi Oka Januar Raditya di Jl. A. Yani no. 213 RT 30 RW 04, Kelurahan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan di lapangan olah raga Pujon di Dusun Krajan RT 04 RW 03 Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol : N-2546-X, noka : MH1KF1122HK015154, nosin : KF11E2011747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 warna silver tahun 2024, nopol : N-5277-LY, noka : MH1JM913XRK591763, nosin : JM91E3586796  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Oka Januar Raditya dan saksi Suciati atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan para terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersepakat mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya yang akan mereka jual sedangkan uangnya akan dibagi berdua karena mereka sedang memerlukan uang selanjutnya terdakwa 1 mempersiapkan 1 (satu) buah kunci model T dan 1 (satu) buah magnet;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar jam 21.00 wib. terdakwa 1 dan terdakwa 2 berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sampai di rumah saksi Oka Januar Raditya di Jl. A. Yani no. 213 RT 30 RW 04, Kelurahan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, mereka langsung berhenti karena melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi Oka Januar Raditya diparkir di teras rumah tersebut. Bahwa terdakwa 1 turun dari sepeda motor berjalan kaki menuju tempat sepeda motor tersebut diparkir sementara terdakwa 2 tetap di atas jok sepeda motor mereka di pinggir jalan untuk mengawasi situasi lalu setelah merasa situasi aman terdakwa 1 mengeluarkan kunci model T yang dibawanya selanjutnya terdakwa 1 merusak kunci sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan kunci model T dengan paksa ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut lalu memutarnya dengan paksa ke kanan sehingga kunci pengaman stir terbuka selanjutnya terdakwa 1 menghidupkan mesin sepeda motor lalu tanpa seijin pemiliknya terdakwa 1 mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi Oka Januar Raditya tersebut meninggalkan rumah saksi Oka Januar Raditya menuju rumah terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wib. terdakwa 1 dan terdakwa 2 berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi Oka Januar Raditya pergi ke lapangan olah raga Pujon di Dusun Krajan RT 04 RW 03 Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang bermaksud mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena pada hari itu sedang ada acara cek sound. Bahwa ketika sampai di lapangan olah raga Pujon di Dusun Krajan RT 04 RW 03 Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terdakwa 1 dan terdakwa 2 menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 warna silver tahun 2024, nopol : N-5277-LY milik saksi Suciati yang diparkir terpisah jauh dari pengawasan pemilik maupun tukang parkir. Bahwa terdakwa 2 tetap berada di atas jok sepeda motor Honda Vario untuk mengawasi keadaan sementara terdakwa 1 mengeluarkan  kunci model T dari saku celananya lalu terdakwa 1 merusak kunci sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan kunci model T dengan paksa ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Beat 110 warna silver tahun 2024, nopol : N-5277-LY milik saksi Suciati tersebut selanjutnya terdakwa 1 menghidupkan mesinnya lalu tanpa minta ijin lebih dulu kepada pemiliknya terdakwa 1 mengendarai sepeda motor Honda Beat 110 warna silver tahun 2024, nopol : N-5277-LY milik saksi Suciati meninggalkan tempat tersebut sedangkan terdakwa 2 membuntuti dari belakang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi Oka Januar Raditya;
  • Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 warna silver tahun 2024, nopol : N-5277-LY, noka : MH1JM913XRK591763, nosin : JM91E3586796 kepada seseorang di Pasuruan seharga Rp. 4.000.000 (empat juta Rupiah) lalu uang tersebut dibagi terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapatkan masing-masing Rp. 2.000.000 (dua juta Rupiah) yang uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi para terdakwa;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa berhasil terbongkar karena polisi dari Polres Batu bertemu dengan para terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi Oka Januar Raditya dengan nopol : N-5277-LY yang seharusnya adalah plat nomor polisi yang terpasang di  sepeda motor Honda Beat 110 warna silver tahun 2024 milik saksi Suciati yang hilang;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Suciati mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 23.000.000 (duapuluh tiga juta Rupiah).                

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya