Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Kpn ARISIYAH,SH. MEI HUDA MIRZAHAN ARIF Bin SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1940/M.5.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARISIYAH,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI HUDA MIRZAHAN ARIF Bin SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa MEI HUDA MIRZAHAN ARIF Bin SUNARYO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 12.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di bawah lampu Jalan hayam Wuruk 1 Desa Gondanglegi Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PACUL (DPO) melalui chat whatsapp dan mengatakan “Mas, samean gelem jupuk barangku ? (mas, kamu mau ambil barangku kah)”, lalu Terdakwa menjawab “barang apa”, dan Sdr. PACUL membalas “ubas mas, ndek Gondanglegi” (sabu mas, di Gondanglegi), Terdakwa menjawab “iyo wis mas tak jumukne, aku mean ongkosi piro? (iya mas saya ambilkan. Aku mau dikasih upah berapa), lalu di jawab Sdr. PACUL “tak kei 300 mas (tak kasih 300 mas). Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gondanglegi. Sesampainya di Pasar Gondanglegi Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. PACUL dan tidak lama kemudian Sdr. PACUL mengirim map peta ranjuan. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket sabu di bungkus dengan plastic warna hitam yang terletak di bawah lampu Jalan hayam Wuruk 1 Desa Gondanglegi Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. PACUL kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp yang memerintahkan Terdakwa untuk memecah sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) poket.
  • Selanjutnya atas perintah Sdr. PACUL, Terdakwa meranjau atau mengedarkan sabu-sabu yang sudah dipecah tersebut di area persawahan Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang antara lain pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 8 (delapan) poket sabu, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib sebanyak 7 (tujuh) poket sabu, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 5 (lima) poket sabu, dan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib sebanyak 3 (tiga) poket sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melati RT. 002 RW. 001 Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi ERIK ARIANTO, Saksi DADANG TUTUS, SH., dan Saksi GALIH WAHYU WIDODO, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi ERIK ARIANTO, Saksi DADANG TUTUS, SH., dan Saksi GALIH WAHYU WIDODO melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket sabu didalam plastic klip dengan berat bersih 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram (dengan ricnian 17 poket ditemukan di laci kamar tidur Terdakwa, sedangkan 3 poket ditemukan di tempat rajauan di area persawahan Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3 Pro 5G warna ungu dengan nomor WA +6285853608806 dan WA Business +628549824662. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00874/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa MEI HUDA MIRZAHAN ARIF Bin SUNARYO :
  1. Nomor : 02363/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram.
  2. Nomor : 02364/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram.
  3. Nomor : 02365/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.
  4. Nomor : 02366/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  5. Nomor : 02367/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  6. Nomor : 02368/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  7. Nomor : 02369/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  8. Nomor : 02370/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  9. Nomor : 02371/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram.
  10. Nomor : 02372/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram.
  11. Nomor : 02373/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram.
  12. Nomor : 02374/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  13. Nomor : 02375/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  14. Nomor : 02376/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  15. Nomor : 02377/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  16. Nomor : 02378/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.
  17. Nomor : 02379/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  18. Nomor : 02380/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram.
  19. Nomor : 02381/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  20. Nomor : 02382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Nomor : 02383/2025/NNF berupa 1 (satu) pot palstik berisikan urine ± 10 ml.

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa MEI HUDA MIRZAHAN ARIF Bin SUNARYO pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melati RT. 002 RW. 001 Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PACUL (DPO) melalui chat whatsapp dan mengatakan “Mas, samean gelem jupuk barangku ? (mas, kamu mau ambil barangku kah)”, lalu Terdakwa menjawab “barang apa”, dan Sdr. PACUL membalas “ubas mas, ndek Gondanglegi” (sabu mas, di Gondanglegi), Terdakwa menjawab “iyo wis mas tak jumukne, aku mean ongkosi piro? (iya mas saya ambilkan. Aku mau dikasih upah berapa), lalu di jawab Sdr. PACUL “tak kei 300 mas (tak kasih 300 mas). Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gondanglegi. Sesampainya di Pasar Gondanglegi Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. PACUL dan tidak lama kemudian Sdr. PACUL mengirim map peta ranjuan. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket sabu di bungkus dengan plastic warna hitam yang terletak di bawah lampu Jalan hayam Wuruk 1 Desa Gondanglegi Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. PACUL kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp yang memerintahkan Terdakwa untuk memecah sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) poket.
  • Selanjutnya atas perintah Sdr. PACUL, Terdakwa meranjau atau mengedarkan sabu-sabu yang sudah dipecah tersebut di area persawahan Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang antara lain pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 8 (delapan) poket sabu, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib sebanyak 7 (tujuh) poket sabu, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 5 (lima) poket sabu, dan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib sebanyak 3 (tiga) poket sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melati RT. 002 RW. 001 Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi ERIK ARIANTO, Saksi DADANG TUTUS, SH., dan Saksi GALIH WAHYU WIDODO, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi ERIK ARIANTO, Saksi DADANG TUTUS, SH., dan Saksi GALIH WAHYU WIDODO melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket sabu didalam plastic klip dengan berat bersih 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram (dengan ricnian 17 poket ditemukan di laci kamar tidur Terdakwa, sedangkan 3 poket ditemukan di tempat rajauan di area persawahan Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3 Pro 5G warna ungu dengan nomor WA +6285853608806 dan WA Business +628549824662. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00874/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa MEI HUDA MIRZAHAN ARIF Bin SUNARYO :
  1. Nomor : 02363/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram.
  2. Nomor : 02364/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram.
  3. Nomor : 02365/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.
  4. Nomor : 02366/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  5. Nomor : 02367/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  6. Nomor : 02368/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  7. Nomor : 02369/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  8. Nomor : 02370/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  9. Nomor : 02371/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram.
  10. Nomor : 02372/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram.
  11. Nomor : 02373/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram.
  12. Nomor : 02374/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  13. Nomor : 02375/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  14. Nomor : 02376/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  15. Nomor : 02377/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  16. Nomor : 02378/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.
  17. Nomor : 02379/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram.
  18. Nomor : 02380/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram.
  19. Nomor : 02381/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram.
  20. Nomor : 02382/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Nomor : 02383/2025/NNF berupa 1 (satu) pot palstik berisikan urine ± 10 ml.

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya