| Dakwaan |
KESATU :
------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MUKLIS ADI SETIAWAN Bin SUMANAN, pada waktu sekitar hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat disekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Sawahan Rt. 023 Rw. 007 Desa Sawahan Kec. Turen Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB sdr SONI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon WA selanjutnya sdr. SONI (DPO) mengatakan “anak buah ku kate mrono” (anak buah saya mau kesana” Terdakwa menjawab “iyo aku ndek omah” (iya saya di rumah) kemudian di hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.00 WIB Saksi ILKHAM (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa lalu Saksi ILKHAM mengatakan “iki ono titipan” (ini ada titipan) sambil mnyerahkan 6 (enam) poket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “iyo” (iya) selanjutnya Saksi ILKHAM (dalam penuntutan terpisah) pergi kemudian Terdakwa menelpon sdr. SONI (DPO) dan Terdakwa mengatakan “iki aku ditinggali 6 poket terus yo opo” (ini saya ditinggali 6 poket sabu terus bagaimana) sdr. SONI (DPO) menjawab “nek nganggur pasangno” (kalau menganggur pasangkan) saya menjawab “iyo” (iya) selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa meranjau sabu tersebut sebanyak 5 (lima) poket di 5 (lima) titik lokasi yang berbeda di sekitar rumah Terdakwa di akwatar rumah sar rumah saya SUMANANediakan Narkotika 1 Golongan 1 Bukan tanaman29927038Jl. Raya Sawahan RT.023 RW.007 Desa Sawahan Kecamatan Turen Kabupaten Malang kemudian setelah Terdakwa meranjau sabu tersebut Terdakwa mengirimkan peta dan foto lokasi ranjau sabu tersebut kepada sdr. SONI (DPO) dan sdr. SONI (DPO) membalas “ok”, sedangkan sisa 1 (satu) poket sabu Terdakwa simpan untuk Terdakwa konsumsi sebagai upah atau imbalan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang tiduruan didalam kamar rumah Terdakwa alamat Jl. Raya Sawahan RT.023 RW.007 Desa Sawahan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, datang petugas Polisi berpakaian preman menangkap Terdakwa dan ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah tutup alat hisap sabu warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Model M2003J15SS warna hijau dengan nomor WhatsApp (WA) +62 857-2992-7038, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Kepolisian Daerah Jawa Timur No Lab. 01347/NNF/2026.Tertanggal 27 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,017 gram; dengan hasil kesimpulan barang bukti yang disita dari Tersangka adalah benar Kristal metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 09 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip transparan dari Terdakwa dengan total berat bersih 0,11 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, yaitu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------- --------------
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MUKLIS ADI SETIAWAN Bin SUMANAN, pada waktu sekitar hari Senin tanggal 09 Februari 2026 pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Sawahan Rt. 023 Rw. 007 Desa Sawahan Kec. Turen Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB sdr SONI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon WA selanjutnya sdr. SONI (DPO) mengatakan “anak buah ku kate mrono” (anak buah saya mau kesana” Terdakwa menjawab “iyo aku ndek omah” (iya saya di rumah) kemudian di hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.00 WIB Saksi ILKHAM (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa lalu Saksi ILKHAM (dalam penuntutan terpisah) mengatakan “iki ono titipan” (ini ada titipan) sambil mnyerahkan 6 (enam) poket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “iyo” (iya) selanjutnya Saksi ILKHAM (dalam penuntutan terpisah) pergi kemudian Terdakwa menelpon sdr. SONI (DPO) dan Terdakwa mengatakan “iki aku ditinggali 6 poket terus yo opo” (ini saya ditinggali 6 poket sabu terus bagaimana) sdr. SONI (DPO) menjawab “nek nganggur pasangno” (kalau menganggur pasangkan) saya menjawab “iyo” (iya) selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa meranjau sabu tersebut sebanyak 5 (lima) poket di 5 (lima) titik lokasi yang berbeda di sekitar rumah Terdakwa di akwatar rumah sar rumah saya SUMANANediakan Narkotika 1 Golongan 1 Bukan tanaman29927038Jl. Raya Sawahan RT.023 RW.007 Desa Sawahan Kecamatan Turen Kabupaten Malang kemudian setelah Terdakwa meranjau sabu tersebut Terdakwa mengirimkan peta dan foto lokasi ranjau sabu tersebut kepada sdr. SONI (DPO) dan sdr. SONI (DPO) membalas “ok”, sedangkan sisa 1 (satu) poket sabu Terdakwa simpan untuk Terdakwa konsumsi sebagai upah atau imbalan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang tiduruan didalam kamar rumah Terdakwa alamat Jl. Raya Sawahan RT.023 RW.007 Desa Sawahan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, datang petugas Polisi berpakaian preman menangkap Terdakwa dan ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah tutup alat hisap sabu warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Model M2003J15SS warna hijau dengan nomor WhatsApp (WA) +62 857-2992-7038, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Kepolisian Daerah Jawa Timur No Lab. 01347/NNF/2026.Tertanggal 27 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,017 gram; dengan hasil kesimpulan barang bukti yang disita dari Tersangka adalah benar Kristal metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 09 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip transparan dari Terdakwa dengan total berat bersih 0,11 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, yaitu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------ |