Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Kpn BIMA HARYO HUTOMO, SH YOGI TRIA NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B-1140 /M.5.20/EKU.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA HARYO HUTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI TRIA NATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YOGI TRIA NATA Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam : 11.30 WIB Jl. Raya Teuku Umar Rt. 20 Rw. 07 Ds. Sambigede Kec. Sumberpucung Kab. Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya. mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------- Bahwa terdakwa YOGI TRIA NATA pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa YOGI TRI NATA berboncengan dengan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA mengedarai kendaraan sepeda motor Honda Beat No Pol N-462-EB dengan tujuan pulang kerumah di desa Senggreng  , sekitar jam 11.30 Wib di Jalan raya Teuku Umar Rt.20 Rw.07  Desa Sambigede Kec Sumberpcung Kab Malang situasi jalan pada saat itu datar ,lurus ,lebar,cuaca terang,siang hari jalan beraspal baik,arus lalu lintas sepi ,tidak terdapat marka jalan garis putih putus-putus sekitar tempat kejadian perkara  dekat dengan perumahan penduduk melaju kendaraan sepeda motor Honda Beat No Pol N-462-EB dari arah B-T dengan kecepatan 50-60 Km/Jam yang dikendarai oleh terdakwa YOGI TRIA NATA berboncengan  dengan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA berjalan dari jalur sebelah kiri arah barat ke timur, kemudian tiba – tiba dari arah depan terdakwa ada pengayuh sepeda ontel yaitu korban RIAMUN dan posisi saat itu terdakwa  YOGI TRI NATA  hendak mendahului /menyalip, akan tetapi tiba-tiba korban RIAMUN berbelok ke musholah  dan terdakwa YOGI TRIA NATA mengerem  mendadak menarik pedal rem kanan kiri dan terdengar suara rem ciiitt, nemun tetap saja  tidak bisa dihindari terdakwa bertabrakan dengan pengayuh sepeda ontel korban RIAMUN  sehingga terjadinya kecelakaan antara terdakwa YOGI TRI NATA dengan pengayuh sepeda ontel yaitu korban RIAMUN , kemudian terdakwa YOGI TRI NATA dan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA jatuh dari sepeda motor Honda Beat No Pol N-462-EB  dngan posisi berdekatan diatas aspal dan terdakwa beserta saksi Vikolas sempat terseret diatas aspal sekitar 3 (tiga) meteran hingga terdakwa YOGI TRI NATA  pingsan tidak sadarkan diri begitu pula korban RIAMUN terjatuh di selah utara jalan dan  tidak sadarkan diri dikarenakan kepalanya membentur aspal, selanjutnya masyarakat disekitar tempat kejadian melakukan pertolongan, berikutnya terdakwa YOGI TRI NATA dan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA dibawa ke Puskesmas sumber Pucung sekitar jam 17.00 sedangkan korban RIAMUN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah kanjuruhan kepanjen  untuk mendapatkan pertolongan medis, akibat kecelakaan tersebut terdakwa YOGI TRI NATA dan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA mengalami luka lecet dan memar di muka dan tidak rawat inap sedangkan korban RIAMUN meninggal dunia dalam perawatan dirawat selama 10 (sepuluh) hari kemudian meninggal dunia di RSUD Kanjuruhan kepanje Kab Malang

  • Bahwa terdakwa  YOGI TRIA NATA  pada saat terjadinya kecelakaan Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam : 11.30 WIB di Jl. Raya Teuku Umar Rt. 20 Rw. 07 Ds. Sambigede Kec. Sumberpucung Kab. Malang Jawa Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknyassccs diarea perumahan berkecepatan 50-60 Km/Jam yang seharusnya kecepatan sedepeda motor didaerah  perumahan maksimal 20-30  Km/jam, terdakwa tidak menyesuaikan kecepatan motor yang dikendarainya dengan kondisi jalanan dan lingkungan sekitarnya, serta pada saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakawa YOGI TRIA NATA tidak mempunyai SIM dan tidak menggunakan Helm SNI
  • Sebagaimana hasil Visum et Repertum No. Reg : 147/2024  dari Rumah Sakit Daerah Kanjuruhan yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan Sp.FM pada tanggal 19 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan : Ditemukan luka pada pinggang kiri,lutut kiri dan kaki kanan ,lukalcet pada kepala sisi kiri, lengan bawah kiri, pergelangan tagan kiri dan lutut kiri ,luka robek pada tangan kiri dan ibu jari kaki kanan dan pada pemeriksaan penunjang di temukan pendarahan patah tulang kepala belakang, pendarahan di dalam otak, dibawah kulit kpala sisi belakang dan di celah otak kanan sisi depan

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki lanjut usia, berusia delapan puluh dua tahun , warna kulit sawo matang kesan status gizi cukup pada pemeriksaan fisik ditemukan ,pasien mengalami penurunan kesadaran, Ditemukan luka pada pinggang kiri,lutut kiri dan kaki kanan ,luka lecet pada kepala sisi kiri, lengan bawah kiri, pergelangan tagan kiri dan lutut kiri ,lukarobk pada tangan kiri dan ibu jari kaki kanan dan pada pemeriksaan penunjang di temukan pendarahan patah tulang kepala belakang, pendarahan di dalam otak, dibawah kulit kepala sisi belakang dan di celah otak kanan sisi depan luka –luka diatas diakibatkan kekerasan tumpul ,luka –luka tersbut tlah mnimbulkan bahaya maut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya