Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus/2025/PN Kpn | BIMA HARYO HUTOMO, SH | YOGI TRIA NATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | : B-1140 /M.5.20/EKU.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa YOGI TRIA NATA Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam : 11.30 WIB Jl. Raya Teuku Umar Rt. 20 Rw. 07 Ds. Sambigede Kec. Sumberpucung Kab. Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya. mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa YOGI TRIA NATA pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa YOGI TRI NATA berboncengan dengan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA mengedarai kendaraan sepeda motor Honda Beat No Pol N-462-EB dengan tujuan pulang kerumah di desa Senggreng , sekitar jam 11.30 Wib di Jalan raya Teuku Umar Rt.20 Rw.07 Desa Sambigede Kec Sumberpcung Kab Malang situasi jalan pada saat itu datar ,lurus ,lebar,cuaca terang,siang hari jalan beraspal baik,arus lalu lintas sepi ,tidak terdapat marka jalan garis putih putus-putus sekitar tempat kejadian perkara dekat dengan perumahan penduduk melaju kendaraan sepeda motor Honda Beat No Pol N-462-EB dari arah B-T dengan kecepatan 50-60 Km/Jam yang dikendarai oleh terdakwa YOGI TRIA NATA berboncengan dengan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA berjalan dari jalur sebelah kiri arah barat ke timur, kemudian tiba – tiba dari arah depan terdakwa ada pengayuh sepeda ontel yaitu korban RIAMUN dan posisi saat itu terdakwa YOGI TRI NATA hendak mendahului /menyalip, akan tetapi tiba-tiba korban RIAMUN berbelok ke musholah dan terdakwa YOGI TRIA NATA mengerem mendadak menarik pedal rem kanan kiri dan terdengar suara rem ciiitt, nemun tetap saja tidak bisa dihindari terdakwa bertabrakan dengan pengayuh sepeda ontel korban RIAMUN sehingga terjadinya kecelakaan antara terdakwa YOGI TRI NATA dengan pengayuh sepeda ontel yaitu korban RIAMUN , kemudian terdakwa YOGI TRI NATA dan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA jatuh dari sepeda motor Honda Beat No Pol N-462-EB dngan posisi berdekatan diatas aspal dan terdakwa beserta saksi Vikolas sempat terseret diatas aspal sekitar 3 (tiga) meteran hingga terdakwa YOGI TRI NATA pingsan tidak sadarkan diri begitu pula korban RIAMUN terjatuh di selah utara jalan dan tidak sadarkan diri dikarenakan kepalanya membentur aspal, selanjutnya masyarakat disekitar tempat kejadian melakukan pertolongan, berikutnya terdakwa YOGI TRI NATA dan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA dibawa ke Puskesmas sumber Pucung sekitar jam 17.00 sedangkan korban RIAMUN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah kanjuruhan kepanjen untuk mendapatkan pertolongan medis, akibat kecelakaan tersebut terdakwa YOGI TRI NATA dan saksi VICOLAS DWI SAPUTRA mengalami luka lecet dan memar di muka dan tidak rawat inap sedangkan korban RIAMUN meninggal dunia dalam perawatan dirawat selama 10 (sepuluh) hari kemudian meninggal dunia di RSUD Kanjuruhan kepanje Kab Malang
Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki lanjut usia, berusia delapan puluh dua tahun , warna kulit sawo matang kesan status gizi cukup pada pemeriksaan fisik ditemukan ,pasien mengalami penurunan kesadaran, Ditemukan luka pada pinggang kiri,lutut kiri dan kaki kanan ,luka lecet pada kepala sisi kiri, lengan bawah kiri, pergelangan tagan kiri dan lutut kiri ,lukarobk pada tangan kiri dan ibu jari kaki kanan dan pada pemeriksaan penunjang di temukan pendarahan patah tulang kepala belakang, pendarahan di dalam otak, dibawah kulit kepala sisi belakang dan di celah otak kanan sisi depan luka –luka diatas diakibatkan kekerasan tumpul ,luka –luka tersbut tlah mnimbulkan bahaya maut.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |