Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PN Kpn HERMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-23122023-0088 tertanggal 29 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis Lahir pada tanggal 03 JANUARI 2008 dibetulkan menjadi 23 JANUARI 2008, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Donomulyo Nomor: 400.10.2.2/349/35.07.01.2006/2025 tertanggal 13 Maret 2025, Surat Keterangan Beda Data No : 400.10.2.2/352/35.07.01.2006/2025 tertanggal 13 Maret 2025, Ijazah SMP Islam Donomulyo tertanggal 11 Juni 2024, Dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak