| Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. MUKHAMMAD AKMAL KAMIL dan sdr SEPTIAN DWI CAHYO dengan cara awalnya Sdr SEPTIAN yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan cara mengambili potongan besi yang terletak di area proyek WUB (water utility building ) tersebut, dan kemudian mengajak Sdr AKMAL untuk membantu memberi penerangan dengan menggunakan lampu senter dan barang barang tersebut oleh sdr SEPTIAN dimasukkan kedalam tas ransel yang disediakan oleh pelaku tersebut dan selanjutnya oleh pelaku disembunyikan di dalam sebuah kotak yang terbuat dari kayu, untuk kacamata oleh pelaku telah disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Scopy milik SEPTIAN yang kemudian diketahui oleh saksi dan dilakukan introgasi kemudian kedua pelaku diamankan di pos 1. |