Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. ISWANTINI binti MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2218 /M.5.20/EKU.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTINI binti MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa ISWANTINI Binti MULIADI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di dalam pasar Gondanglegi di Jalan Gajah Mada No. 30 Dusun Krajan Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 saksi BAWA beserta anggota tim lainnya mendapatkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas terkait adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial tiktok dengan akun tugumalang.id yang di dalam pengaduannya berkaitan dengan maraknya warung kopi di pasar Gondanglegi banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan untuk menjadi pelayan dan juga terdapat perbuatan asusila. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi BAWA dan tim melakukan patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang dan juga Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas menuju ke Pasar Gondanglegi kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi BAWA bersama dengan anggota patroli gabungan tersebut melakukan penyisiran ke dalam pasar Gondanglegi untuk melakukan pengecekan ke warung kopi yang terletak di dalam pasar Gondanglegi tersebut. Kemudian pada saat melakukan penyisiran tersebut saksi BAWA bersama rekan rekan Anggota Satpol PP dan juga Anggota kepolisian bersama Muspika Kec. Gondanglegi menemukan banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan dan dalam pendataan tersebut saksi BAWA mendapati 32 (tiga puluh dua) orang perempuan yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya di ketahui berusia di bawah 18 Tahun dan salah satunya adalah anak REVA LINA (Berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 440/48/35.07.103.112/2019, tanggal 18 September 2019 yang menerangkan kelahiran seorang bayi perempuan atas nama REVA LINA dari orang tua SUMAR dan LUKPIA NINGSIH, yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Sumber Manjing Kulon, Kec. Pagak Kab. Malang) yang di perkerjakan di sebuah warung kopi milik terdakwa ISWANTINI sebagai pelayan kopi di Pasar Gondanglegi. Setelah selesai melakukan pendataan tersebut saksi BAWA bersama rekan lainnya kemudian membawa para pekerja tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang sudah dewasa untuk di data dan diberikan pembinaan di kantor kecamatan Gondanglegi yang dilakukan oleh saksi dan Anggota Satpol PP Kab Malang, kemudian untuk 7 (tujuh) orang pekerja yang masih di bawah umur tersebut di bawa menuju ke Polres Malang di unit PPA untuk dimintai keterangan terkait sudah diperkerjakan sebagai pelayan di warung kopi tersebut, adapun 7 (tujuh) orang tersebut sebagai berikut :
  1. VITA OKTAVIA, Perempuan, Malang 10 Oktober 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Dsn. Pandansari Kec. Wagir Kab. Malang.
  2. ROSA PUTRI HINDRI, Perempuan, Malang 22 Januari 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah Alamat Jl. Klayatan III Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
  3. MIFTAKHUL ALIMATUL FARIDA, Perempuan, Malang 04 Agustus 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang.
  4. MYTHA RAMADHANIA, Perempuan, Malang 18 September 2007, Umur 17 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Kel. Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
  5. REVA LINA, Perempuan, Malang 24 September 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang.
  6. PUTRI AULIA ANANTASIFA, Perempuan, Malang 19 April 2009, Umur 15 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang.
  7. PIPIN RAHMAWATI, Perempuan, Malang 19 Maret 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Kluwek Kec. Wonosari Kab. Malang.
  • Bahwa dalam pengelolaan warung kopi milik terdakwa tersebut terdakwa dibantu oleh 3 (tiga) orang pelayan yaitu saksi SANTI, saksi ANGGUN, dan anak REVA LINA.
  • Bahwa anak REVA LINA selama ini terdakwa pekerjakan sebagai pelayan warung kopi saja.
  • Bahwa anak REVA LINA mulai bekerja di warung kopi milik terdakwa mulai tanggal 07 November 2024.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab yang terdakwa berikan kepada anak REVA LINA antara lain membuatkan pesanan dari pelanggan, menyajikan ke pelanggan sekaligus menemani ngobrol para pelanggan dan bersih-bersih warung.
  • Bahwa selain tugas-tugas yang telah terdakwa berikan tersebut tidak ada tugas lain yang diberikan kepada anak REVA LINA.
  • Bahwa awalnya terdakwa memberitahukan kepada teman terdakwa yang bernama  Sdr. PAIMIN jika terdakwa membutuhkan pekerja untuk di warung kopi, selanjutnya Sdr. PAIMIN mulai mencari pencari kerja di media sosial Facebook. Setelah mengetahui ada yang mencari pekerjaan, Sdr. PAIMIN akan menghubungi yang bersangkutan untuk menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pelayan warung kopi. Jika yang bersangkutan berminat maka calon pekerja akan terdakwa minta untuk datang ke rumah untuk terdakwa jelaskan terkait pekerjaan yang akan dilakukan termasuk gaji yang terdakwa tawarkan. Selanjutnya terdakwa menanyakan terkait identitas calon pekerja setelah terdakwa mengetahui baru akan terdakwa terima sebagai pelayan warung kopi milik terdakwa dan bisa langsung bekerja. Selama menjadi karyawan terdakwa, akan di tampung semua karyawan terdakwa di rumah terdakwa dan setiap harinya mereka bekerja mulai pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB dan dilanjutkan mulai pukul 19.30 WIB s.d. 23.30 WIB. Kemudian apabila karyawan terdakwa ingin libur, terdakwa akan memberikan jatah libur setelah karyawan menerima gaji.
  • Bahwa gaji yang terdakwa berikan kepada anak REVA LINA yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, sedangkan untuk karyawan lama terdakwa akan berikan gaji sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada anak REVA LINA karena anak REVA LINA  bekerja di warung kopi milik terdakwa atas kemauannya sendiri.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak REVA LINA sebelum terdakwa rekrut sebagai pelayan di warung kopi, terdakwa hanya menjanjikan kepada anak REVA LINA apabila bekerja di warung kopi milik terdakwa akan diberikan gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
  • Bahwa dari awal perekrutan anak REVA LINA sudah mengetahui jika akan terdakwa rekrut sebagai pelayan warung kopi.
  • Bahwa terdakwa mengetahui usia anak REVA LINA pada saat dipekerjakan sebagai pelayan warung kopi tersebut masih berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  • Bahwa anak REVA LINA bekerja di warung kopi milik terdakwa tanpa seizin dari orang tua anak REVA LINA.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa tetap mempekerjakan anak REVA LINA setelah mengetahui bahwa masih belum cukup umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi karena terdakwa membutuhkan pelayan warung kopi pada saat itu .
  • Bahwa dengan bekerjanya anak REVA LINA sebagai pelayan warung kopi membuat terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kopi yang dilakukan oleh anak REVA LINA.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari mempekerjakan anak REVA LINA di warung kopi milik terdakwa tersebut rata-rata penghasilan yang terdakwa terima sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa  tidak pernah meminta kepada anak REVA LINA untuk menggunakan pakaian yang ketat dan terbuka ketika melayani pelanggan dan terdakwa selalu menghimbau untuk tetap menggunakan pakaian yang panjang dan sopan.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya