Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 320/021/KI-CS-BTM/2007 tertanggal 20 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA AYAH SUMARSONO dibetulkan menjadi NAMA AYAH SUMARSONO BAMBANG SAPUTRO, sesuai dengan KTP milik Ayah, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah milik Ayah, Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah, Salinan Surat Keterangan Lahir Nomor: 472.11/160/35.07.13.2001/2025 tertanggal 09 April 2025, Surat Keterangan Nomor: 471.1/159/35.07.13.2001/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|