Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah nasabah yang baik;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 01/PK-PT/I/2017 tanggal 15 Januari 2017 dan Nomor 079/PK-PT/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas agunan sebagai berikut :
- Tanah beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari SHM No.04365 Surat Ukur No.01418/Karangduren/2024 tanggal 16/05/2024 seluas 60 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur;
- Tanah beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari SHM No.04366 Surat Ukur No.01417/Karangduren/2024 tanggal 16/05/2024 seluas 61 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur;
- Tanah beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari SHM No.04367 Surat Ukur No.01420/Karangduren/2024 tanggal 16/05/2024 seluas 316 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur;
- Tanah beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari SHM No.04368 Surat Ukur No.01421/Karangduren/2024 tanggal 16/05/2024 seluas 120 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur;
- Tanah beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari SHM No.03993 Surat Ukur No.00952/Karangduren/2020 tanggal 09/01/2020 seluas 59 M2 atas nama Penggugat terletak di Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
- Tanah beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari SHM No.03994 Surat Ukur No.00953/Karangduren/2020 tanggal 09/01/2020 seluas 59 M2 atas nama Penggugat terletak di Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari TERGUGAT;
- Menguhukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan setor sebesar Rp.477.509.470,- kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk embayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |