| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah Objek Sengketa Persil No. 64, Letter C No. 832, seluas ± 9.240 M2 yang terletak di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
- Menyatakan sah secara hukum penguasaan fisik oleh Penggugat atas Objek Sengketa yang telah berlangsung terus-menerus dan dengan iktikad baik sejak tahun 1980.
- Menyatakan sah peralihan pengadministrasian Objek Sengketa dari Alm. P. Taramun Kriyotroeno (Buku Letter C No. 120) menjadi atas nama SAMSUDIN (Buku Letter C No. 832) sejak tanggal 20 April 1980.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas Objek Sengketa.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah menelantarkan dan melepaskan haknya (Rechtsverwerking) atas Objek Sengketa.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengingkari riwayat kepemilikan tahun 1980 dan menggunakan instrumen Laporan Polisi untuk merampas Objek Sengketa dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan menghentikan segala bentuk gangguan, baik secara fisik maupun administratif (termasuk pencabutan laporan kepolisian) terhadap hak kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|