Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 04341/DSP/2000 tertanggal 01 Mei 2000, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA AYAH AGUS SUDARIANTO DAN NAMA IBU RAHMANI TRI LESTARI dibetulkan menjadi NAMA AYAH AGUS SUDARIANTO MOHAMMAD VIDA DAN NAMA IBU ROCHMANI TRI LESTARI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah, Kutipan Akta Kematian milik Ayah, KTP milik Ibu, Kartu Keluarga, Buku Rekening dari Bank Mandiri Taspen milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Cepokomulyo Nomor 470/132/35.07.13.1009/2025 tertanggal 28 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Cepokomulyo Nomor 422/132/35.07.13.1009/2025 tertanggal 28 April 2025, Ijazah S-1 Universitas Negeri Malang tertanggal 5 Januari 2023 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|