Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT BRI UNIT WAGIR KC MALANG MARTADINATA 1.RAIN
2.MISTIANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT WAGIR KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAIN
2MISTIANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.155.464,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 105062295/3128/08/2023 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.74.155.464,-(Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.03067, Surat ukur No 03098/Dalisodo/2021 tertanggal 03 September 2021 luas 194 m2(Seratus Sembilan Puluh Empat Persegi), atas nama Mistianah yang terletak didesa Dalisodo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal  03 September 2021 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak