Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2026/PN Kpn EVAN NUR LUTFI R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVAN NUR LUTFI R
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama  di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 4496/Dsp/1999  tertanggal 20 April 1999, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama EVAN NUR LUTHFI RAMDLANI lahir 08 Januari 1999 dibetulkan menjadi Nama EVAN NUR LUTHFI RAMADHANI 08 Februari 1999 sesuai dengan Ijazah SDN Purwoasri 02 Gumukmas Jember Nomor : DN-05 Dd 0414303,Ijazah MTs Darul Karomah Singosari Nomor : MTs 13009384, Ijazah SMK Jayanegara lawang Nomor : DN-05 Mk/06 0039150 dan Ijazah Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang Nomor : 484012022001186;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan nama dan bulan lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak