Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Kpn MOCH.ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH.ARIF
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SuliswantoMOCH.ARIF
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Jln Juanda Kota Malang Tgl 08 April 2008 telah meninggal dunia atas nama MASHURI sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian yang dibuat oleh pemohon dan di Kelurahan Jodipan Kota Malang dan dikebumikan di Pemakaman Umum Polehan;
  3. Memerintah kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Repubik Indonesia dan sekaligus dapat ,menerbitkan Akta Kematian atas nama MASHURI;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak